Penjualan Bayi di Yogyakarta

Terungakap Modus dan Trik 2 Bidan Mendapatkan 66 Bayi dan Dijual Selama 14 Tahun di Yogyakarta

Polisi berhasil menangkap dua bidan berinisial JE (44) dan DM (77) di DI Yogyakarta terkait kasus penjualan bayi secara ilegal, Kamis (12/12/2024).

YouTube Polda DIY
Polisi berhasil menangkap dua bidan berinisial JE (44) dan DM (77) di DI Yogyakarta terkait kasus penjualan bayi secara ilegal, Kamis (12/12/2024). 

"Data terakhir yang kami dapatkan, untuk bayi perempuan harganya Rp 55 juta, sedangkan bayi laki-laki berkisar antara Rp 60 juta hingga Rp 65 juta," ungkap Kombes Pol FX Endriadi .

 Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan bahwa DM dan JE terpantau melakukan transaksi penjualan bayi perempuan pada 2 Desember 2024 dengan harga Rp 55 juta dan uang muka sebesar Rp 3 juta.

"Selanjutnya, pada Rabu (11/12/2024), tim kami menangkap pelaku penjual bayi tersebut di Kecamatan Tegalrejo, Yogyakarta," jelasnya.

Saat penangkapan dilakukan, pihak kepolisian menemukan bayi perempuan berusia 1,5 bulan dalam kondisi sehat.

4. Pembeli dari Luar Daerah

Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto mengatakan pembeli berasal dari berbagai daerah mulai Yogyakarta hingga Papua.

"Dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain," tukasnya.

Pekerja Dinsos Kota Yogyakarta, Muhammad Isnan Prasetyo, menegaskan proses adopsi bayi memerlukan proses yang cukup panjang sesuai aturan yang berlaku.

"Pengangkatan anak ini sangat seksi kepada masyarakat karena banyak yang melaporkan dan mendaftarkan di kami."

"Kalau dulu belum ada izin, saat ini sudah ada ketentuannya maka harus diproses secara legal," tegasnya.

Ia menjelaskan proses adopsi melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai Dinsos hingga sejumlah lembaga terkait.

Baca juga: Pemerintah Bangun Kembali Jembatan Putus di Molowahu Gorontalo, Anggarkan Rp 9 Miliar

5. Bidan Eks Residivis

Proses penyelidikan kasus penjualan bayi masih dilakukan termasuk mendalami peran tersangka yang berstatus residivis yang sebelumnya pernah ditahan selama 10 bulan atas kasus yang sama.

"Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa para tersangka telah melakukan aksi ini sejak tahun 2010. Mereka juga pernah menjadi residivis pada tahun 2020 dan divonis 10 bulan penjara," papar polisi.

Residivis merupakan seseorang yang pernah dan telah menjalani hukuman pidana atas suatu kejahatan tetapi kembali melakukan tindak pidana serupa setelah dibebaskan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved