UMP Gorontalo

ESDM Gorontalo Sebut tak Semua Perusahaan di Gorontalo Wajib Terapkan UMP

Wardoyo Pongoliu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, menjelaskan bahwa kewajiban penerapan UMP hanya berlaku bagi p

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/WawanAkuba
Landscape Gorontalo. 

Informasi mengenai penetapan tersebut disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo pada Selasa malam (10/12/2024).

Regulasi itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 482/34/XII/2024 Tentang Penetapan UMP Gorontalo Tahun 2025.

Keputusan tersebut ditetapkan pada 10 Desember 2024 yang dibubuhi tanda tangan elektronik oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin. 

Keputusan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang dilakukan penyesuaian Upah Minimum Provinsi Gorontalo Tahun 2025.

Ketentuan lainnya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Poin dalam penetapan UMP yakni Berita Acara Rekomendasi UMP Gorontalo Tahun 2025 tanggal 9 Desember 2024 dan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo Nomor 560/ DTKESDMTRANS/1245/XII 2024 tanggal 09 Desember 2024. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved