UMP Gorontalo
ESDM Gorontalo Sebut tak Semua Perusahaan di Gorontalo Wajib Terapkan UMP
Wardoyo Pongoliu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, menjelaskan bahwa kewajiban penerapan UMP hanya berlaku bagi p
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Dinas ESDM Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa tak semua perusahaan di Gorontalo wajib terapkan upah minimum provinsi (UMP).
Dari total 6.200 perusahaan yang terdaftar di Gorontalo, hanya 103 perusahaan yang diwajibkan membayar Upah Minimum Provinsi (UMP).
Data ini diungkapkan oleh Yodi Panto Biludi, Penyidik Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, berdasarkan laporan yang diterima per 2 Desember 2024.
Dari total perusahaan yang terdaftar, sebanyak 4.396 perusahaan telah melaporkan status perusahaanya, sehingga dinas ESDM mengantongi level perusahaan.
"Hanya 30 di antaranya diklasifikasikan sebagai perusahaan besar serta 173 perusahaan berskala menengah yang wajib membayar UMP," ungkap Yodi.
Menurutnya, jika dirinci lebih lanjut, terdapat 197 perusahaan berskala kecil dan 3.996 perusahaan berskala mikro di Gorontalo.
Sementara itu, sebanyak 1.804 perusahaan lainnya belum memberikan laporan terkait status usaha mereka.
Yodi menjelaskan, kewajiban membayar UMP hanya diberlakukan bagi perusahaan berskala menengah dan besar.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya pada Bab Ketenagakerjaan.
"Perusahaan mikro dan kecil dikecualikan dari kewajiban penerapan UMP, sebagaimana diatur dalam undang-undang," jelasnya.
Yodi menambahkan bahwa klasifikasi perusahaan didasarkan pada modal dan aset yang tercatat dalam data perizinan usaha.
Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo terus melakukan pengawasan terhadap seluruh perusahaan yang terdaftar, termasuk perusahaan yang belum melapor statusnya.
UMP Diketok
Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi mengeluarkan surat keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
UMP Gorontalo tahun 2025 sebesar Rp 3.221.731 (tiga juta dua ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah).
Adapun penetapan UMP ini mulai berlaku 1 Januari 2025.
Informasi mengenai penetapan tersebut disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo pada Selasa malam (10/12/2024).
Regulasi itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 482/34/XII/2024 Tentang Penetapan UMP Gorontalo Tahun 2025.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 10 Desember 2024 yang dibubuhi tanda tangan elektronik oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin.
Keputusan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang dilakukan penyesuaian Upah Minimum Provinsi Gorontalo Tahun 2025.
Ketentuan lainnya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Poin dalam penetapan UMP yakni Berita Acara Rekomendasi UMP Gorontalo Tahun 2025 tanggal 9 Desember 2024 dan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo Nomor 560/ DTKESDMTRANS/1245/XII 2024 tanggal 09 Desember 2024. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.