UMP Gorontalo 2025

Daftar UMP Gorontalo Sejak 2005 hingga 2025, Konsisten Meningkat Tiap Tahun

Sejak tahun 2005, UMP Gorontalo terus bertambah jumlahnya, baik pendapatan per hari maupun bulan.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
Tribunnews.com
Ilustrasi - UMP Gorontalo relatif meningkat setiap tahun dalam dua dekade terakhir. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Upah minimum provinsi (UMP) Gorontalo konsisten meningkat setiap tahun.

Sejak 2005, UMP Gorontalo terus bertambah jumlahnya, baik pendapatan per hari maupun bulan.

Kini UMP Gorontalo dipastikan kembali meningkat di awal tahun 2025. 

Sebelumnya diketahui, Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum provinsi (UMP) rata-rata nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. 

Keputusan ini diambil Prabowo menggelar rapat terbatas di Istana Negara dengan sejumlah menteri, Jumat (29/11) sore.

Kenaikan upah minimum rata-rata nasional tahun depan ini lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 6 persen. 

"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen," ujar Prabowo usai menggelar rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Presiden, Jumat (29/11).

Baca juga: 3 Petahana Calon Kepala Daerah di Gorontalo Kalah Pilkada 2024, Ada Paslon Gugat ke MK

Adapun peningkatan UMP Gorontalo 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 482/34/XII/2024 Tentang Penetapan UMP Gorontalo Tahun 2025.

Keputusan tersebut ditetapkan pada 10 Desember 2024 yang dibubuhi tanda tangan elektronik oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin

Penetapan UMP mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang dilakukan penyesuaian Upah Minimum Provinsi Gorontalo Tahun 2025.

Melansir dari Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo, berikut daftar UMP Gorontalo sejak 2005.

TAHUN UMP/HARI UMP/BULAN
2005         17. 400 435.000
2006 21. 080 527.000
2007 22. 400     560.000
2008 24. 000     600.000
2009 27. 000     675.000
2010 28. 400     710.000
2011 30 500     762.500
2012 33 500     837.500
2013 47 000   1.175 000
2014 53 000 1 325 000
2015 64 000     1.600 000
2016 75 000     1.875 000
2017 81 200     2. 030 000
2018 88 273     2.206 813
2019 - 2.384 020
2020 - 2 788 826
2021 - 2 586 900
2022 - 2 800 850
2023 - 2 989 350
2024  -  3.025.100
2025 - 3.221.731

              

Apakah semua perusahaan wajib menerapkan UMP?

Penyidik Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Yodi Panto Biludi, menjelaskan bahwa kewajiban membayar UMP hanya berlaku bagi perusahaan berskala menengah dan besar.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya pada Bab Ketenagakerjaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved