TPG Guru Gorontalo
Inspektorat Gorontalo Temukan Amplop Isi Rp 600 Ribu saat Pemeriksaan Berkas Tunjangan Profesi Guru
ihak Inspektorat Provinsi Gorontalo menemukan amplop yang terselip di berkas pemeriksaan tunjangan profesi guru (TPG).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Temuan BPK mencatat bahwa kelebihan pembayaran tersebut terjadi karena adanya pembayaran TPG kepada guru-guru ASN yang tidak memenuhi beban kerja 40 jam per minggu, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sejalan dengan hal itu, BPK merekomendasikan agar Pemprov Gorontalo segera memperbaiki mekanisme penyaluran TPG dan memastikan bahwa pembayaran hanya diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan.
Haimudin juga menambahkan, meskipun temuan BPK sudah dianggap final, masih ada waktu untuk melakukan klarifikasi dan perbaikan.
DPRD Provinsi Gorontalo bertekad untuk memastikan bahwa masalah ini dapat diselesaikan dengan transparansi dan akuntabilitas.
Hingga kini, TribunGorontalo.com masih menunggu tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo terkait langkah-langkah perbaikan yang akan diambil pasca-temuan tersebut
BPK Sebut Pemprov Gorontalo Kelebihan Bayar Tunjangan Guru hingga Rp 797 Juta
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp797 juta di Provinsi Gorontalo pada tahun anggaran 2023.
Pembayaran ini diberikan kepada guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Bombit Agus Mulyo, mengungkapkan bahwa sesuai ketentuan, penerima TPG wajib memenuhi beban kerja 40 jam per minggu, termasuk 37,5 jam kerja efektif.
Ketentuan ini diatur dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2008 dan diperbarui dengan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
“Namun, berdasarkan data absensi melalui aplikasi Siransija, ditemukan ketidaksesuaian kehadiran dengan persyaratan beban kerja tersebut,” ujar Bombit saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Gorontalo.
Kelebihan pembayaran ini terjadi akibat lemahnya verifikasi data.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo hanya mengandalkan rekapitulasi absensi manual yang disampaikan oleh sekolah.
Namun, tidak dilakukan perbandingan data absensi digital dari aplikasi Siransija yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Selain itu, BPK mencatat bahwa Dinas Pendidikan tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas untuk memverifikasi kelayakan penerima TPG.
Hal ini membuka celah bagi terjadinya kesalahan atau ketidaktepatan dalam penyaluran dana.
BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp797 juta ini diperhitungkan pada periode berikutnya.
Selain itu, mekanisme penyaluran TPG harus diperbaiki agar hanya diberikan kepada guru yang memenuhi syarat sesuai aturan.
BPK mengingatkan bahwa sesuai Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti temuan ini dengan melampirkan bukti pendukung yang relevan.
Jika tidak, status tindak lanjut akan diklasifikasikan sebagai belum sesuai rekomendasi atau belum ditindaklanjuti. (*)
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.