TPG Guru Gorontalo
Inspektorat Gorontalo Temukan Amplop Isi Rp 600 Ribu saat Pemeriksaan Berkas Tunjangan Profesi Guru
ihak Inspektorat Provinsi Gorontalo menemukan amplop yang terselip di berkas pemeriksaan tunjangan profesi guru (TPG).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
"Semua yang menjadi masalah ini, nanti kita akan evaluasi lagi," bersama.
Ruslimenyebut, hal-hal yang menjadi masalah akan menjadi catatan penting Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo.
Ia pun menitip pesan kepada Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo untuk menyampaikan aspirasi guru ke pihak Kementerian perihal penyesuaian standar operasional prosedur (SOP) jam kerja para guru.
DPRD Gorontalo Tegas Tak Mau Salahkan Guru
DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa mereka tidak akan menyalahkan para guru terkait temuan kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Kelebihan bayar itu mencapai Rp797 juta, yang diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, menyatakan bahwa seluruh guru di daerah tersebut telah bekerja dengan baik.
Karena itu tidak ada alasan untuk menyalahkan mereka atas masalah administratif ini.
Menurutnya, sistem koordinasi dan komunikasi yang buruk antara Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo dan pihak terkait menjadi salah satu penyebab utama temuan tersebut.
“Yang jelas ini ada yang tidak beres dari sisi administrasi,” ungkap Haimudin, Senin (9/12/2024).
Ia menegaskan bahwa masalah ini bukan terkait kesalahan guru, melainkan terkait dengan kelalaian administratif dan kurangnya sistem verifikasi yang jelas.
Haimudin menambahkan bahwa selama ini komunikasi terkait hal ini hanya dilakukan antar kepala sekolah dan Dinas Pendidikan, tanpa melibatkan guru secara langsung.
Padahal, sesuai aturan, guru yang tidak memenuhi beban kerja yang diatur dalam Permendikbud seharusnya tidak menerima TPG.
Namun, absensi yang tidak terintegrasi dengan sistem aplikasi yang dikelola Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyebabkan ketidaksesuaian dalam pembayaran tersebut.
“Pada kesempatan ini, kami ingin menegaskan bahwa aduan ini bukanlah tuntutan ganti rugi, tetapi mengenai kelebihan pembayaran yang harus dibenahi,” tegas Haimudin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.