TPG Guru Gorontalo
Inspektorat Gorontalo Temukan Amplop Isi Rp 600 Ribu saat Pemeriksaan Berkas Tunjangan Profesi Guru
ihak Inspektorat Provinsi Gorontalo menemukan amplop yang terselip di berkas pemeriksaan tunjangan profesi guru (TPG).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pihak Inspektorat Provinsi Gorontalo menemukan amplop yang terselip di berkas pemeriksaan tunjangan profesi guru (TPG).
Amplop tersebut berisi uang Rp600 ribu itu diduga sengaja disisip.
Hal itu terungkap saat rapat perihal TPG di kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (9/12/2024).
"Kami menemukan ada amplop berisi uang sejumlah Rp 600 ribu," ungkap Dedi Indra Muji, Pegawai Inspektorat Provinsi Gorontalo.
Amplop itu, kata Dedi, terselip di antara berkas-berkas TPG bulan Februari tahun 2023.
Amplop juga dibubuhi cap salah satu SMK di Gorontalo.
Pengakuan itu mendapat pertanyaan dari Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Manaf Abidin Hamzah.
"Siapa yang antar itu berkas?" tanya Manaf.
Dedi menyebut berkas-berkas tersebut sebelumnya sudah diverifikasi di bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo.
"Kebetulan berkas itu sudah diverifikasi oleh teman-teman di dinas, maka itu diantarkan oleh teman-teman di bidang GTK," beber Dedi.
Tindak lanjut dari penemuan amplop tersebut, Dedi kemudian menghubungi pihak sekolah.
Baca juga: Belasan Guru Gorontalo Luapkan Kekesalan Atas Potensi Tuntutan Ganti Rugi Tunjangan Profesi Guru
Namun kepala sekolah membantah penemuan tersebut.
Sehingga Dedi mengundang yang bersangkutan ke Inspektorat Provinsi Gorontalo.
"Baru kemudian pada hari senin setelah datang ke kantor, yang bersangkutan baru mengaku," ungkapnya.
Setelah dilakukan klarifikasi, terungkap bahwa setiap kali menerima TPG, akan dimintakan sumbangan oleh kepala sekolah.
"Nanti itu akan dibagikan kepada guru-guru yang tidak menerima sertifikasi dan juga tenaga honorer," pungkasnya.
Pengakuan Dedi tidak dilanjutkan karena Manaf langsung melanjutkan ke pokok pembahasan mengenai TPG.
"Oke cukup, kita tidak mencari siapa yang salah, kita hanya melihat pengelolaan manajemen di Dinas Pendidikan," pungkasnya.
Belasan Guru Gorontalo Luapkan Kekesalan Atas Potensi Tuntutan Ganti Rugi Tunjangan Profesi Guru
Belasan guru SMA/SMK di Gorontalo mengungkapkan kekesalan mereka atas adanya potensi tuntutan ganti rugi (TGR) tunjangan potensi guru (TPG), Senin (9/12/2024).
Hal itu dipicu adanya temuan BPK soal kelebihan pembayaran profesi guru (TPG) sebesar Rp 843 juta pada tahun anggaran 2023.
Total kelebihan pembayaran mencapai Rp843 juta, terdiri dari dua permasalahan.
BPK menemukan adanya kekurangan pemotongan iuran JKN sebesar Rp46 juta dan pembayaran TPG kepada ASN daerah yang tidak memenuhi beban kerja senilai Rp797 juta.
Meskipun sudah diberi waktu senggang oleh BPK, namun guru-guru merasa hal ini patut dievaluasi lebih khusus di Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo.
"Kita ini juga punya beban kerja," ujar salah seorang guru saat rapat bersama Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (9/12/2024).
Ia menilai, pembayaran TPG di Kabupaten/Kota yang notabenenya menaungi sekolah-sekolah SD/SMP sejauh ini tidak bermasalah.
"Apakah Kabupaten/Kota yang justru lebih baik pengelolaannya?" tukasnya.
Kekesalannya juga merembet pada bentuk penilaian beban kerja dari Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo dan BKD Provinsi Gorontalo.
"Jangan hanya kami saja yang dinilai kinerjanya, tetapi pihak lain juga harus dinilai kinerjanya," timpalnya.
Kadis Pendidikan Provinsi Gorontalo, Rusli Nusi, setelah diberi kesempatan oleh Muhammad Djikyan, tak berbicara banyak soal apa yang disesalkan oleh guru tersebut.
"Semua yang menjadi masalah ini, nanti kita akan evaluasi lagi," bersama.
Ruslimenyebut, hal-hal yang menjadi masalah akan menjadi catatan penting Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo.
Ia pun menitip pesan kepada Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo untuk menyampaikan aspirasi guru ke pihak Kementerian perihal penyesuaian standar operasional prosedur (SOP) jam kerja para guru.
DPRD Gorontalo Tegas Tak Mau Salahkan Guru
DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa mereka tidak akan menyalahkan para guru terkait temuan kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Kelebihan bayar itu mencapai Rp797 juta, yang diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, menyatakan bahwa seluruh guru di daerah tersebut telah bekerja dengan baik.
Karena itu tidak ada alasan untuk menyalahkan mereka atas masalah administratif ini.
Menurutnya, sistem koordinasi dan komunikasi yang buruk antara Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo dan pihak terkait menjadi salah satu penyebab utama temuan tersebut.
“Yang jelas ini ada yang tidak beres dari sisi administrasi,” ungkap Haimudin, Senin (9/12/2024).
Ia menegaskan bahwa masalah ini bukan terkait kesalahan guru, melainkan terkait dengan kelalaian administratif dan kurangnya sistem verifikasi yang jelas.
Haimudin menambahkan bahwa selama ini komunikasi terkait hal ini hanya dilakukan antar kepala sekolah dan Dinas Pendidikan, tanpa melibatkan guru secara langsung.
Padahal, sesuai aturan, guru yang tidak memenuhi beban kerja yang diatur dalam Permendikbud seharusnya tidak menerima TPG.
Namun, absensi yang tidak terintegrasi dengan sistem aplikasi yang dikelola Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyebabkan ketidaksesuaian dalam pembayaran tersebut.
“Pada kesempatan ini, kami ingin menegaskan bahwa aduan ini bukanlah tuntutan ganti rugi, tetapi mengenai kelebihan pembayaran yang harus dibenahi,” tegas Haimudin.
Temuan BPK mencatat bahwa kelebihan pembayaran tersebut terjadi karena adanya pembayaran TPG kepada guru-guru ASN yang tidak memenuhi beban kerja 40 jam per minggu, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sejalan dengan hal itu, BPK merekomendasikan agar Pemprov Gorontalo segera memperbaiki mekanisme penyaluran TPG dan memastikan bahwa pembayaran hanya diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan.
Haimudin juga menambahkan, meskipun temuan BPK sudah dianggap final, masih ada waktu untuk melakukan klarifikasi dan perbaikan.
DPRD Provinsi Gorontalo bertekad untuk memastikan bahwa masalah ini dapat diselesaikan dengan transparansi dan akuntabilitas.
Hingga kini, TribunGorontalo.com masih menunggu tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo terkait langkah-langkah perbaikan yang akan diambil pasca-temuan tersebut
BPK Sebut Pemprov Gorontalo Kelebihan Bayar Tunjangan Guru hingga Rp 797 Juta
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp797 juta di Provinsi Gorontalo pada tahun anggaran 2023.
Pembayaran ini diberikan kepada guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Bombit Agus Mulyo, mengungkapkan bahwa sesuai ketentuan, penerima TPG wajib memenuhi beban kerja 40 jam per minggu, termasuk 37,5 jam kerja efektif.
Ketentuan ini diatur dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2008 dan diperbarui dengan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
“Namun, berdasarkan data absensi melalui aplikasi Siransija, ditemukan ketidaksesuaian kehadiran dengan persyaratan beban kerja tersebut,” ujar Bombit saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Gorontalo.
Kelebihan pembayaran ini terjadi akibat lemahnya verifikasi data.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo hanya mengandalkan rekapitulasi absensi manual yang disampaikan oleh sekolah.
Namun, tidak dilakukan perbandingan data absensi digital dari aplikasi Siransija yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Selain itu, BPK mencatat bahwa Dinas Pendidikan tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas untuk memverifikasi kelayakan penerima TPG.
Hal ini membuka celah bagi terjadinya kesalahan atau ketidaktepatan dalam penyaluran dana.
BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp797 juta ini diperhitungkan pada periode berikutnya.
Selain itu, mekanisme penyaluran TPG harus diperbaiki agar hanya diberikan kepada guru yang memenuhi syarat sesuai aturan.
BPK mengingatkan bahwa sesuai Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti temuan ini dengan melampirkan bukti pendukung yang relevan.
Jika tidak, status tindak lanjut akan diklasifikasikan sebagai belum sesuai rekomendasi atau belum ditindaklanjuti. (*)
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.