Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo
3 Fakta Kasus Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo, Romen Lantu Terima Fee Rp1,7 M
Kasus korupsi proyek Kanal Tanggidaa Kota Gorontalo memunculkan tiga tersangka utama.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tersangka-kasus-korupsi-proyek-Kanal-Tanggidaa-Kota-Gorontalo.jpg)
Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa sepanjang 1,7 kilometer ini dirancang untuk melintasi Kelurahan Heledulaa Selatan, Heledulaa Utara, dan Ipilo.
Kris Wahyudin dari PT. MGK diduga merekayasa dokumen penawaran, baik administrasi maupun teknis, untuk memenangkan tender.
Lebih lanjut, meskipun pekerjaan fisik tidak sesuai dengan laporan, ia tetap mengajukan pencairan pembayaran menggunakan laporan progres palsu.
Rokhmat Nurkholis, sebagai konsultan pengawas, turut memanipulasi laporan pengawasan, sehingga kekurangan volume pekerjaan tidak terdeteksi dalam laporan resmi.
Manipulasi ini menyebabkan pekerjaan tidak selesai tepat waktu, bahkan molor hingga tambahan waktu dua tahun.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Penikaman di Rumah Makan Kota Gorontalo Ditangkap, Sandal Jadi Petunjuk Polisi
Tersangka Ditahan Kejati
Ketiga tersangka kini ditahan di Lapas Kelas II A Gorontalo, selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penyidikan kasus ini melibatkan 37 saksi dan tiga ahli, serta diperoleh 239 barang bukti, termasuk 238 dokumen dan satu unit handphone.
“Penyidikan masih berjalan dan kami tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain seiring dengan perkembangan proses hukum,” jelas Nursurya.
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Lainnya, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo