Penikaman di Warung Makan Gorontalo
BREAKING NEWS: Pelaku Penikaman di Rumah Makan Kota Gorontalo Ditangkap, Sandal Jadi Petunjuk Polisi
Pelaku penikaman di sebuah rumah makan di Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, akhirnya ditangkap
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pelaku-penikaman-di-Kota-Gorontalo-berhasil-diamankan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pelaku penikaman di sebuah rumah makan di Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, akhirnya ditangkap polisi, Jumat (6/12/2024).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, penangkapan merupakan kerja sama Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota dan Polsek Kota Tengah.
Pelaku berinisial FL (27), warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. FL ditangkap kurang dari satu jam setelah melakukan aksi penikaman terhadap korban berinisial AA (18) pada Kamis (5/12/2024) malam.
"Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Rajawali dan Polsek Kota Tengah langsung bergerak mencari pelaku FL," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Jumat (6/12/2024).
"Saat melarikan diri dari lokasi kejadian, FL meninggalkan sandalnya di tempat kejadian perkara (TKP), yang menjadi salah satu petunjuk penting," tambahnya.
FL diketahui melakukan penganiayaan menggunakan pisau sangkur. Korban mengalami luka di dada kiri dan perut.
Korban AA saat ini masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit Kota Gorontalo.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap motif di balik aksi penikaman ini.
"Kasus ini masih dalam penanganan, dan penyidikan terus kami lakukan," tutup Kasat Reskrim.
Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Pengusaha Beton jadi Tersangka, Ayah Tiri Lecehkan Dua Anak Sambung
Diberitakan TribunGorontalo.com sebelumnya di rumah makan Mbak Ayu'x di simpang tiga Jalan Pangeran Hidayat, Kota Gorontalo, Kamis (05/12/2024).
Kejadian di jalan yang juga kerap disebut jalan dua susun (JDS) ini terjadi sekira pukul 18.40 Wita.
Adapun korban merupakan Harlan Asuha, seorang karyawan di rumah makan tersebut.
Saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, terduga pelaku merupakan mantan karyawan di rumah makan tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Suhardi, pemilik rumah makan tempat korban bekerja.
Akibat penikaman tersebut, remaja 18 tahun itu mengalami luka di sejumlah titik vital tubuhnya.