Berita Populer Gorontalo

GORONTALO TERPOPULER: Pengusaha Beton jadi Tersangka, Ayah Tiri Lecehkan Dua Anak Sambung

Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Jumat (6/12/2024).

|
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
Simak Berita Populer Gorontalo yang telah tayang di TribunGorontalo.com pada Kamis, 5 Desember 2024. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Jumat (6/12/2024).

Gorontalo populer ini merupakan berita lokal yang paling banyak dibaca oleh masyarakat sejak Kamis kemarin.

Berita pertama terkait pengusaha beton jadi tersangka karena tak bayar pajak selama setahun.

Selanjutnya penetapan tiga tersangka kasus korupsi proyek kanal tanggidaa Kota Gorontalo.

Ada pula ayah tiri melecehkan dua anak sambung.

Berikut 5 berita populer yang telah tayang di TribunGorontalo.com.

BREAKING NEWS: Pengusaha Beton Ditahan Kejari Kota Gorontalo, 1 Tahun Tak Setor Pajak Rp598 Juta

RR, sosok pengusaha jadi tersangka kasus perpajakan kini ditahan Kejari Kota Gorontalo.
RR, sosok pengusaha jadi tersangka kasus perpajakan kini ditahan Kejari Kota Gorontalo. (Dok Kejari Kota Gorontalo)

Pria berinisial RR ditahan Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo pada Selasa (3/12/2024).

Penahanan ini dilakukan setelah penyidikan oleh Pegawai Negeri Sipil (TPNS) Perpajakan dari Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara.

Pengusaha beton tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). 

RR tidak menyetorkan pajak per Januari hingga Desember 2018 hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp598.392.914.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Ricardo kepada TribunGorontalo.com, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Kamis (5/12/2024).

Ricardo menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c, d, dan i dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

 

Baca Selengkapnya

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved