Kasus Pajak Negara
BREAKING NEWS: Pengusaha Beton Ditahan Kejari Kota Gorontalo, 1 Tahun Tak Setor Pajak Rp598 Juta
Pria berinisial RR ditahan Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/RR-sosok-pengusaha-jadi-tersangka.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pria berinisial RR ditahan Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo pada Selasa (3/12/2024).
Penahanan ini dilakukan setelah penyidikan oleh Pegawai Negeri Sipil (TPNS) Perpajakan dari Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara.
Pengusaha beton tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).
RR tidak menyetorkan pajak per Januari hingga Desember 2018 hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp598.392.914.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Ricardo kepada TribunGorontalo.com, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Kamis (5/12/2024).
Baca juga: Pengusaha Beton Ditahan Kejari Kota Gorontalo, Pengacara Romie Rifky Bantah Tak Bayar Pajak
Ricardo menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c, d, dan i dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Baca juga: Dishub Kota Gorontalo: Pengendara Motor Tidak Turun dari Kendaraan Tak Dibebankan Retribusi Parkir
Ricardo menambahkan, ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda sebesar dua hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum demi melindungi pendapatan negara dan meningkatkan kepatuhan perpajakan,” ujar Ricardo.
Proses hukum terhadap tersangka kini sedang berlangsung, dengan tujuan memulihkan kerugian negara dan menegakkan keadilan.
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Lainnya, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo