Berita Kota Gorontalo
Pengusaha Beton Ditahan Kejari Kota Gorontalo, Pengacara Romie Rifky Bantah Tak Bayar Pajak
Pihak Romie Rifky (48) membantah bahwa perusahaan miliknya tidak membayar pajak.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/RR-sosok-pengusaha-jadi-tersangka.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pihak Romie Rifky (48) membantah bahwa perusahaan miliknya tidak membayar pajak.
Melalui tim kuasa hukumnya, pria kelahiran Surabaya itu merasa telah menunaikan kewajibannya sebagai pemilik perusahaan di Gorontalo.
"Klien kami tetap menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak dengan tertib membayar pajak perusahaan,"
"Dan terhadap pembayaran pajak yang disangkakan kepada klien kami merupakan sengketa pajak, yang merupakan wilayah hukum keperdataan bukan pidana pajak sebagaimana yang diduga dilakukan oleh klien kami," tulis tim kuasa hukum Romie melalui Surat Kuasa Khusus nomor: 76/SKK/ADV-MFG-P/XII/2024, tertanggal 2 Desember 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pengusaha Beton Ditahan Kejari Kota Gorontalo, 1 Tahun Tak Setor Pajak Rp598 Juta
Diberitakan sebelumnya, Romie Rifky alias RR ditahan Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo pada Selasa (3/12/2024).
Penahanan ini dilakukan setelah penyidikan oleh Pegawai Negeri Sipil (TPNS) Perpajakan dari Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara.
Pengusaha beton tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).
RR disebut tidak menyetorkan pajak per Januari hingga Desember 2018 hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp598.392.914.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Ricardo, kepada TribunGorontalo.com, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Kamis (5/12/2024).
Baca juga: Viral Pedagang di TPI Gorontalo Jual Ikan yang Diduga Hiu Karang Abu-abu, Jenis Spesies Dilindungi?
Ricardo menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c, d, dan i dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ricardo menambahkan, ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda sebesar dua hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum demi melindungi pendapatan negara dan meningkatkan kepatuhan perpajakan,” ujar Ricardo.
Meski begitu, Romie hanya sehari mendekam di Lapas Kelas IIA Gorontalo. Ia kini menjadi tahanan kota per 4 Desember 2024.
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo