Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo
3 Fakta Kasus Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo, Romen Lantu Terima Fee Rp1,7 M
Kasus korupsi proyek Kanal Tanggidaa Kota Gorontalo memunculkan tiga tersangka utama.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tersangka-kasus-korupsi-proyek-Kanal-Tanggidaa-Kota-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kasus korupsi proyek Kanal Tanggidaa Kota Gorontalo memunculkan tiga tersangka utama.
Mereka adalah Romen Lantu, pegawai Dinas PUPR Kota Gorontalo. Kemudian Kris Wahyudin Thayib sang Direktur Cabang PT. Multi Global Konstrindo (MGK), serta Rokhmat Nurkholis, Direktur CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana.
Berikut 3 fakta kasus proyek Kanal Tanggidaa Kota Gorontalo.
Oknum Pegawai Dinas PUPR Kota Gorontalo Terima Fee
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya, menyebut Romen Lantu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ia menerima aliran dana (fee) sebesar Rp1,7 miliar sebagai bagian dari komitmen dengan dua kontraktor.
Dua Kontraktor Manipulasi Progres Proyek
Dua kontraktor utama proyek PT. Multi Global Konstrindo (MGK), diduga memanipulasi progres pengerjaan Kanal Tanggidaa.
Sebagai informasi, proyek Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa yang seharusnya selesai pada 8 Desember 2022 ternyata molor hingga Desember 2024.
Manipulasi laporan progres fisik proyek ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4,595 miliar.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Surya, saat memberikan keterangan kepada media pers, Kamis (5/12/2024).
Kejati Gorontalo menemukan adanya manipulasi progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Proyek Kanal Tanggidaa tercatat di LPSE Provinsi Gorontalo dengan kode lelang 5851018.
Proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 33 miliar dan dikerjakan oleh PT. Multi Global Konstrindo, kontraktor yang berlokasi di Jl. Nuri No. 86, Makassar, Sulawesi Selatan.
Tender pekerjaan konstruksi dimulai pada 9 Januari 2022, sementara pelaksanaan proyek direncanakan berlangsung sejak Mei 2022 hingga Desember 2022.
Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa sepanjang 1,7 kilometer ini dirancang untuk melintasi Kelurahan Heledulaa Selatan, Heledulaa Utara, dan Ipilo.
Kris Wahyudin dari PT. MGK diduga merekayasa dokumen penawaran, baik administrasi maupun teknis, untuk memenangkan tender.
Lebih lanjut, meskipun pekerjaan fisik tidak sesuai dengan laporan, ia tetap mengajukan pencairan pembayaran menggunakan laporan progres palsu.
Rokhmat Nurkholis, sebagai konsultan pengawas, turut memanipulasi laporan pengawasan, sehingga kekurangan volume pekerjaan tidak terdeteksi dalam laporan resmi.
Manipulasi ini menyebabkan pekerjaan tidak selesai tepat waktu, bahkan molor hingga tambahan waktu dua tahun.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Penikaman di Rumah Makan Kota Gorontalo Ditangkap, Sandal Jadi Petunjuk Polisi
Tersangka Ditahan Kejati
Ketiga tersangka kini ditahan di Lapas Kelas II A Gorontalo, selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penyidikan kasus ini melibatkan 37 saksi dan tiga ahli, serta diperoleh 239 barang bukti, termasuk 238 dokumen dan satu unit handphone.
“Penyidikan masih berjalan dan kami tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain seiring dengan perkembangan proses hukum,” jelas Nursurya.
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Lainnya, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.