Krisis Korea
Tegang dengan Korea Utara, Korea Selatan Tetapkan Status Darurat Militer, Berikut Aktifitas Dilarang
Imbas bersitegang dengan Korea Utara, kini Korea Selatan tetapkan status darurat militer. Korea Selatan terakhir kali menerapkan status darurat milite
4. Pemogokan, penghentian kerja dan demonstrasi yang menghasut kekacauan sosial dilarang.
5. Semua tenaga medis, termasuk dokter trainee, yang mogok atau telah meninggalkan lapangan medis harus kembali ke pekerjaan mereka dalam waktu 48 jam dan bekerja dengan setia. Mereka yang melanggar akan dihukum sesuai dengan Darurat Militer.
6. Warga biasa yang tidak bersalah, tidak termasuk pasukan anti-negara dan kekuatan subversif lainnya, akan dikenakan langkah-langkah untuk meminimalkan ketidaknyamanan dalam kehidupan sehari-hari mereka.
Pelanggar proklamasi di atas dapat ditangkap, ditahan, dan digeledah tanpa surat perintah sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Darurat Militer Republik Korea (Otoritas Tindakan Khusus Komandan Darurat Militer), dan akan dihukum sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Darurat Militer (hukuman).
Komandan Darurat Militer, Angkatan Darat An-su, Selasa, 3 Desember 2024.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Korea Selatan Tetapkan Status Darurat Militer Imbas Ketegangan dengan Korut dan judul Enam Poin Darurat Militer di Korea Selatan: Seluruh Kegiatan Politik Hingga Demo Dilarang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.