Nakes RS Dunda Limboto Gorontalo Bakal Kena Sanksi jika Terbukti Sebabkan Pasien Meninggal
"RSUD memiliki tim penilai kinerja yang secara rutin melakukan audit medis. Jika ada pelanggaran SOP, maka sanksi akan diberikan sesuai tingkat kesala
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pihak-RS-Dunda-Limboto-Gorontalo-siap-beri-sanksi-ke-nakes.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Limboto - Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MM Dunda, Limboto, berkomitmen memberi sanksi tegas kepada tenaga medis yang terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal ini disampaikan Wakil Direktur RSUD MM Dunda, Andi Naue, pada Senin (2/12/2024).
"RSUD memiliki tim penilai kinerja yang secara rutin melakukan audit medis. Jika ada pelanggaran SOP, maka sanksi akan diberikan sesuai tingkat kesalahan, baik ringan maupun berat," ujar Andi Naue.
Ia menambahkan, evaluasi kinerja tenaga medis dilakukan setiap akhir tahun. Bagi yang dinilai tidak memenuhi standar, kontrak mereka tidak akan diperpanjang pada tahun berikutnya.
"Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan kesehatan yang profesional dan bertanggung jawab kepada masyarakat," tegasnya.
Selain membahas evaluasi internal, Andi Naue turut menanggapi tuduhan yang dialamatkan kepada RSUD terkait dugaan pembiaran terhadap seorang pasien yang meninggal dunia.
Kasus ini sempat menjadi sorotan setelah keluarga pasien menyampaikan kekecewaan atas pelayanan rumah sakit.
Menurut Andi, pasien tersebut tidak disertai informasi lengkap dari pihak keluarga terkait riwayat pendarahan yang dialami sebelumnya.
"Jika riwayat pendarahan itu diketahui sejak awal di Unit Gawat Darurat (UGD), kami pasti sudah memberikan instruksi untuk transfusi trombosit lebih cepat," jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pasien berada di UGD selama lima jam untuk menjalani pemeriksaan mendalam, termasuk tes foto medis guna menentukan penyebab sesak napas yang dialami.
"Kami harus memastikan apakah penyebab sesaknya berasal dari infeksi paru-paru atau perembesan cairan," katanya.
Andi memastikan bahwa pihak RSUD telah berupaya maksimal untuk menangani pasien tersebut. Sayangnya, ketika dua kantong darah trombosit tiba dan hendak digunakan, nyawa pasien tidak dapat diselamatkan.
"Ketika trombosit sampai, pasien sudah meninggal dunia," ungkapnya.
Pihak RSUD berharap masyarakat dapat memahami proses medis yang dilakukan rumah sakit dan tidak serta-merta menyimpulkan adanya kelalaian tanpa melihat fakta yang sebenarnya.
"Kami selalu mengutamakan keselamatan pasien, sesuai dengan prosedur yang berlaku," tutup Andi Naue.
Sebelumnya, Melanda Uno (25), warga Desa Duwanga, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MM Dunda Limboto.
| Sudah Lengkapi Persyaratan Kemenkes, Bupati Gorontalo Sebut RS Dunda Limboto tak Bakal Turun Tipe |
|
|---|
| GORONTALO TERPOPULER: Direktur RS Dunda Limboto Dicopot hingga Register Sengketa PSU Ditolak |
|
|---|
| Direktur RS Dunda Limboto Alaludin Lapananda Dicopot Usai Ditegur BPJS Gorontalo soal Pelayanan |
|
|---|
| Kronologi Pasien RSUD Dunda Limboto Gorontalo Merasa Ditelantarkan Dokter |
|
|---|
| Pihak RSUD MM Dunda Limboto Gorontalo Ungkap Penanganan Melanda Uno, Bantah Telantarkan Pasien |
|
|---|