Evaluasi RS di Gorontalo

Sudah Lengkapi Persyaratan Kemenkes, Bupati Gorontalo Sebut RS Dunda Limboto tak Bakal Turun Tipe

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. M.M. Dunda Limboto dipastikan tidak akan mengalami penurunan tipe.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com
REVIU KEMENKES - Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Senin (30/6/2025). Ia menegaskan tidak penurunan kelas rumah sakit. Foto (Arianto Panambang). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. M.M. Dunda Limboto dipastikan tidak akan mengalami penurunan tipe.

Hal itu dipastikan setelah pihak rumah sakit melengkapi seluruh persyaratan pelayanan yang menjadi perhatian dalam hasil reviu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, merespons kabar yang sempat beredar mengenai penyesuaian tarif layanan BPJS di lima rumah sakit di Provinsi Gorontalo, termasuk RSUD MM Dunda.

Menurut Sofyan, indikator yang menjadi perhatian Kemenkes dalam reviu terhadap RSUD MM Dunda adalah terkait jumlah ventilator yang belum sebanding dengan jumlah tempat tidur.

Baca juga: 2 RS di Bone Bolango Gorontalo Kena Revisi Status, RSUD Toto Kabila Terancam Turun ke Tipe D

Namun, Sofyan memastikan kekurangan itu telah dipenuhi oleh manajemen rumah sakit.

"Hanya itu masalahnya, dan itu sudah dipenuhi. Sudah dilaporkan secara online dan sedang dalam proses adendum ulang. Jadi tidak ada persoalan layanan, semuanya tetap berjalan normal," tegasnya.

Bupati juga menjamin bahwa penyesuaian yang dilakukan bersifat teknis administratif dan tidak berdampak pada kualitas layanan yang diterima masyarakat.

"Pemkab Gorontalo tetap menjamin pelayanan RSUD MM Dunda berjalan prima. Ini hanya soal teknis administratif, bukan penurunan kualitas," tegas Sofyan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Ismail Akase, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif BPJS di beberapa rumah sakit merupakan bagian dari tindak lanjut hasil reviu nasional Kemenkes pada tahun 2024.

Ismail menambahkan bahwa RSUD MM Dunda termasuk rumah sakit yang hasil evaluasinya menunjukkan belum terpenuhinya beberapa indikator teknis, namun pihak rumah sakit telah melakukan pembenahan sesuai ketentuan.

“Penyesuaian ini tidak akan memengaruhi layanan dasar kesehatan untuk masyarakat,” ujar Ismail.

Dengan demikian, status RSUD MM Dunda tetap sebagai rumah sakit tipe B, dan layanan kesehatan kepada masyarakat, termasuk yang menggunakan BPJS Kesehatan, tetap berjalan normal tanpa perubahan. 

Perlu diketahui, sebanyak delapan rumah sakit di Provinsi Gorontalo kini berada dalam situasi genting.

Hal itu menyusul hasil reviu terbaru Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Reviu tersebut mengindikasikan bahwa sejumlah layanan kesehatan di rumah sakit tersebut berpotensi tidak lagi bisa diklaim melalui BPJS Kesehatan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved