Partai Cokelat di Pilkada
Kata Jokowi Soal Dugaan Partai Cokelat Terlibat di Pilkada 2024, Minta Buktikan dan Laporkan
Mantan Presiden Joko Widodo menanggapi dugaan adanya keterlibatan partai cokelat dalam Pilkada 2024. Tudingan tersebut menyebut mengerahkan aparat kep
TRIBUNGORONTALO.COM - Mantan Presiden Joko Widodo menanggapi dugaan adanya keterlibatan partai cokelat dalam Pilkada 2024.
Tudingan tersebut menyebut mengerahkan aparat kepolisian untuk intervensi dalam Pilkada 2024, khususnya Pilgub Jawa Tengah.
Jokowi diketahui mendukung pasangan calon gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, yang saat ini unggul berdasarkan hasil quick count dari sejumlah lembaga survei.
Mereka berhasil mengalahkan pesaingnya, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, yang didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Itu dibuktikan saja, jangan hanya tuduhan-tuduhan," ujar Jokowi saat memberikan keterangan di Masjid Raya Medan pada Jumat, 29 November 2024.
Ia juga mendorong pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Mahkamah Konstitusi (MK), menekankan bahwa semua proses Pilkada Jateng mengikuti mekanisme yang ada.
"Dilaporkan ke Bawaslu kan ada mekanismenya atau dibawa ke MK (Mahkamah Konstitusi)," katanya.
Tuduhan dari PDIP
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menyebut Jokowi dan "partai cokelat" sebagai bagian dari sisi gelap demokrasi dalam Pilkada serentak, termasuk di Jateng.
Menurutnya, ada intimidasi yang dilakukan untuk memenangkan calon yang didukung oleh Jokowi.
"Ini adalah perpaduan dari tiga aspek: ambisi Jokowi, gerakan Partai Cokelat, dan PJ Kepala Daerah. Ini menjadi kejahatan terhadap demokrasi," kata Hasto Kristiyanto dalam konfrensi pers di kantor DPP PDI Perjuangan, Kamis 28 November 2024.
Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, juga mengkritik budaya politik yang disebutnya "Jokowisme," yang dinilai menghalalkan segala cara untuk mencapai kemenangan.
"Dengan segala cara dan kekuasaan yang dimilikinya, melakukan upaya-upaya untuk menghasilkan Pemilu sesuai keinginannya," ujar Deddy.
Apa yang Terjadi di Jateng?
Deddy Sitorus mengeklaim bahwa saat ini Jawa Tengah bukan lagi "kandang banteng" PDIP, melainkan "kandang bansos dan partai cokelat." Ia menekankan bahwa kekuasaan yang ada saat ini telah mempengaruhi proses politik di wilayah tersebut.
Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP, mengekspresikan keprihatinan terhadap situasi di Jateng, mengingat pengalaman politiknya di daerah tersebut.
Ia menyerukan kepada anggota dan simpatisan PDIP untuk tidak takut menyuarakan kebenaran.
Pasangan yang diusung PDIP, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, saat ini tertinggal dari pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dalam hasil quick count.
Dengan situasi yang semakin memanas, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana proses Pilkada akan berlangsung dan langkah-langkah yang akan diambil oleh masing-masing pihak.
Respons TNI Soal Wancana Polisi Kembali di Bawah TNI, Ikuti Keputusan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto mengatakan TNI menghormati setiap wacana atau diskusi yang berkembang terkait perubahan struktur lembaga negara, termasuk Polri.
TNI berpegang pada Undang-Undang yang mengatur peran dan tugas masing-masing institusi. Ia mengatakan TNI dan Polri memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.
Saat ini koordinasi antara TNI dan Polri sudah berjalan baik dalam menjaga stabilitas keamanan nasional. "Segala perubahan terkait struktur atau koordinasi antar lembaga merupakan kewenangan pemerintah dan DPR, dan TNI akan mengikuti kebijakan sesuai keputusan resmi negara," kata Hariyanto saat dihubungi Tribun, Minggu (1/12/2024).
Wacana mengembalikan Polri di bawah kendali TNI atau Kementerian Dalam Negeri sebelumnya dilontarkan Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus.
Usulan itu muncul sebagai respons atas dugaan pengerahan aparat kepolisian untuk mempengaruhi hasil Pilkada serentak 2024 di sejumlah wilayah.
Deddy berharap, usulan itu disetujui DPR RI agar tugas polisi juga direduksi sebatas urusan lalu lintas, patroli menjaga kondusivitas perumahan, dan reserse untuk keperluan mengusut dan menuntaskan kasus-kasus kejahatan hingga pengadilan.
"Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali, agar Polri kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Polri dikembalikan ke bawah Kemendagri," kata Deddy di Kantor DPP PDIP Jakarta pada Kamis (28/11/2024) lalu.
Respons Polri
Polri hanya bungkam ketika mendapat tudingan "Parcok" maupun usulan dikembalikan ke TNI/Kemendagri.
Ketika ditanya mengenai dorongan PDI-P untuk mengembalikan Polri ke TNI atau Kemendagri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta wartawan bertanya kepada yang mengusulkan.
"Tanya yang nanya," ujar Listyo, di kompleks Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, pada Jumat (29/11/2024), saat acara wisuda Prabhatar Akademi TNI dan Akademi Kepolisian (Akpol).
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang hadir dalam acara tersebut juga memilih untuk tidak memberikan komentar dan mengikuti langkah Listyo
Kata Aktivis: Semangat Reformasi Mundur
Aktivis Hak Asasi Manusia Usman Hamid memandang wacana mengembalikan Polri di bawah kendali TNI semakin memundurkan agenda Reformasi jauh ke belakang.
Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia itu, tugas TNI dan Polri sangat berbeda. TNI, kata Usman, dilatih, dididik, didanai, dan dipersenjatai sebagai alat negara di bidang pertahanan negara.
Sasaran TNI adalah ancaman nyata dari musuh luar negeri. Sedangkan Polri, lanjutnya, dilatih, dididik, didanai, dan dipersenjatai sebagai alat negara di bidang keamanan.
Sasaran Polri adalah tantangan dalam negeri seperti pemeliharaan keamanan dan penegakan hukum. Menurut Usman, cita-cita Reformasi mendasari pemisahan Polri dari TNI/ABRI.
Sehingga integrasi kedua institusi tersebut akan membuat keduanya sama-sama tidak profesional. Bahkan menurutnya sekarang saja masih ada banyak kasus penyimpangan dari tugaspokok dan fungsi berbeda tersebut.
"Wacana itu jelas semakin memundurkan Reformasi jauh ke belakang," kata Usman.
Usman juga pernah menyampaikan catatannya terkait 26 tahun Reformasi pada Mei 2024 lalu. Ia memandang saat itu Reformasi telah berjalan putar balik setelah 26 tahun.
Usman mengatakan pada Selasa (21/5/2024) lalu, seharusnya menandai 26 tahun lahirnya era Reformasi yang menjadi sebuah tonggak penting dalam sejarah Indonesia. Namun kebebasan sipil yang diperjuangkan para mahasiswa dan masyarakat 26 tahun lalu justru kian terancam.
"Hal-hal yang diperjuangkan reformasi, seperti penegakan supremasi hukum, kebebasan berpendapat, kemerdekaan pers, dan penghormatan HAM, termasuk pengusutan kasus-kasus pelanggaran berat, kini terasa kian jauh dari jangkauan," kata Usman.
"Reformasi putar balik. Alih-alih menjamin hak untuk mengkritik, dan mengontrol kebijakan, negara malah menyempitkan ruang sipil, mengabaikan cita-cita Reformasi," sambung dia.
Polri belakangan dituding sebagai "Parcok" atau Partai Coklat.
Istilah ini disebut pertama kali oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang menyinggung soal pergerakan “partai coklat” perlu diantisipasi.
Hasto menyampaikan ini ketika menegaskan seluruh jajaran PDI-P memantau pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, Rabu (27/11/2024).
“Di Jawa Timur relatif kondusif, tetapi tetap kami mewaspadai pergerakan partai coklat ya, sama dengan di Sumatera Utara juga,” ujar Hasto di kediaman Megawati Soekarnoputri, Rabu (27/11/2024).
Istilah itu kemudian menyudutkan Polri karena disebut-sebut melakukan pengerahan aparat pada pemilihan umum, baik Pilpres, Pileg maupun Pilkada.
Dibantah Gerindra
Komisi III DPR melihat isu parcok dalam Pilkada 2024 adalah kabar bohong atau hoaks. Ini seperti disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Adapun Komisi III merupakan mitra kerja Polri di DPR.
"Apa yang disampaikan oleh segelintir orang terkait parcok dan lain sebagainya itu, kami kategorikan sebagai hoaks," kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Terkait partai coklat ini, Habiburokhman menyebut ada juga anggota DPR RI yang dilaporkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI usai melontarkan tudingan itu.
Namun, ia enggan mengungkap identitas anggota DPR yang dilaporkan ke MKD DPR itu.
"Saya dengar orang tersebut sudah dilaporkan ke MKD. Kalau dilaporkan ke MKD tentu prosedurnya akan dipanggil, dimintai keterangan diminta untuk membuktikan. Kalau tidak bisa membuktikan, tentu ada konsekuensinya," ucapnya.
Golkar Tak Setuju Polri Kembali di Bawah TNI atau Kemendagri
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, tak setuju usulan PDI Perjuangan (PDIP) agar institusi Polri dikembalikan di bawah institusi TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Soedeson menegaskan bahwa langkah tersebut tidak sejalan dengan prinsip demokrasi modern dan semangat reformasi.
"Mengenai institusi polisi ditaruh kembali di bawah institusi TNI, ya jelas enggak setuju lah, enggak setuju," kata Soedeson, saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (29/11/2024).
Dia menjelaskan, hukum militer memiliki perbedaan mendasar dengan hukum sipil, sehingga tidak sesuai jika Polri ditempatkan di bawah institusi militer.
Soedeson juga menegaskan bahwa Polri adalah bagian dari eksekutif dan bertugas sebagai penegak hukum.
"Nah bagaimana dia taruh di bawah institusi militer. Itu kan enggak benar," ujar Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.
Dia juga menolak usulan agar Polri berada di bawah Kemendagri. Menurutnya, fungsi polisi sebagai perpanjangan tangan presiden dalam penegakan hukum sangat berbeda dengan tugas Kemendagri yang fokus pada administrasi pemerintahan dalam negeri.
"Beda jauh, gitu lho. Jadi jangan dicampur aduk," ungkap Soedeson.
Soedeson menganggap, usulan tersebut bertentangan dengan semangat reformasi yang telah mengubah pemerintahan Indonesia menjadi pemerintahan sipil.
Dia mengingatkan agar permasalahan di tubuh Polri tidak diselesaikan dengan langkah-langkah yang keliru.
"Ada pepatah mengatakan kalau ada tikus di dalam lumbung padi, jangan padinya yang dibakar. Kan aneh. Tikusnya yang kita tangkap," ucap Soedeson.
Soedeson menambahkan, kalaupun ingin memperbaiki institusi Polri, makan yang dibuat adalah perkuat sistemnya.
"Nah kepolisian itu bukan seluruhnya jelek, jangan begitu. Kan ada juga yang baik. Nah yang harus kita dorong adalah perkuat sistemnya, perbaikan pendidikannya, dan lain sebagainya," tegasnya.
PKB Minta Polri Koreksi Diri
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid meminta institusi Polri mengoreksi diri usai munculnya istilah "Partai Coklat" (Parcok) atau penggunaan aparat kepolisian pada pemilihan umum (pemilu), baik pilpres, pileg, maupun pilkada.
"Kalau hari ini kemudian tidak dipercaya atau publik banyak dugaan berpolitik, ada sebutan parcok-lah, parpol-lah, itu menurut saya itu koreksi, harus didengar ini oleh institusi kepolisian," kata Jazilul kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).
Menurut Jazilul, ada kemungkinan istilah Partai Coklat tidak terbukti.
Namun, Legislator Komisi III DPR RI itu meminta Polri mengoreksi diri lantaran isu ini sering muncul.
"Bahkan saya pernah dengar langsung ada seorang kepala desa begitu untuk memenangkan tertentu itu dipanggil, ditakut-takuti dengan kasus. Katanya begitu yang disampaikan ke saya," kata dia.
Menurutnya, koreksi perlu dilakukan di internal agar ke depannya isu tersebut tidak menjadi kegaduhan publik.
"Hari ini mungkin bisa ditangani, suatu saat enggak bisa ditangani akan terjadi masalah. Lebih baik menurut saya koreksi saja secara internal perbaiki, lakukan evaluasi supaya tidak lagi berpolitik, ini domainnya partai-partai dan juga partai-partai jangan ditarik-tarik institusi itu menjadi institusinya partai," pungkas dia.
Namun, dia tetap menghormati profesionalitas kepolisian. PKB juga mengapresiasi jajaran kepolisian yang telah memastikan pilkada tahun ini berjalan lancar.
"Meskipun ada dugaan penggunaan aparat dan semacam dugaan-dugaan seperti itu, tetapi pada umumnya sukseslah kerja yang dilakukan kepolisian," tandasnya.
Anggota DPR Dilaporkan ke MKD
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, ada anggota DPR RI yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), karena menyebut Partai Cokelat alias aparat kepolisian ikut cawe-cawe dalam Pilkada Serentak 2024.
Namun, Habiburokhman tidak menyebut nama anggota DPR yang dimaksud.
"Apa yang disampaikan oleh segelintir orang terkait parcok (partai coklat) dan lain sebagainya itu kami kategorikan sebagai hoaks," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
"Dan ada juga ada anggota DPR yang menyampaikan, dan orang tersebut bahkan sudah dilaporkan ke MKD karena saya juga anggota MKD," imbuhnya.
Habiburokhman menjelaskan bahwa MKD bakal memanggil yang bersangkutan, untuk meminta keterangannya terkait Partai Cokelat.
Sebab pernyataan tersebut harus bisa dibuktikan dengan fakta, bukan hanya sekadar narasi.
"Pokoknya saya mendengar saya kan anggota MKD, saya mendapat informasi ada anggota DPR yang dianggap menyampaikam informasi yang tidak tepat atau fitnah atau hoaks, informasi tanpa bukti bersifat tuduhan," ujarnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan anggota DPR memiliki imunitas dalam setiap pernyataan yang diontarkan.
Namun, kata dia, MKD memiliki mekanime tersendiri bagi anggota yang diduga melontarkan pernyataan tanpa didasari bukti.
Oleh sebab itu, Habiburokhman mengingatkan rekan sesama anggota DPR untuk tidak asal bicara.
"Kan anggota DPR itu kalau secara hukum memang imun tapi di MKD kami punya mekanisme supaya setiap pernyataan itu tidaklah bernuansa fitnah," ujarnya.
"Justru di situlah menerobos imunitas anggota DPR tersrbut, memang tidak dipersoalkan secara hukum tapi bisa dipermasalahkan di MKD," ujarnya.
Penempatan Polri di Bawah TNI Disarankan Tidak Dilakukan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyatakan tidak setuju terhadap gagasan menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Andi Gani menolak dengan keras keinginan sebagian pihak yang ingin mengembalikan Polri di bawah TNI maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Karena, Polri sudah berupaya untuk menjadi institusi yang baik sebagai penjaga keamanan, pengayom, pelindung masyarakat," kata Andi Gani di Jakarta, Minggu (1/12/2024).
Menurut Andi Gani, kinerja Polri sejauh ini sangat baik. Apalagi, jika berhubungan dengan buruh.
Polri telah menjadi jembatan yang baik bagi buruh untuk menyampaikan pendapatnya.
"Buruh dapat menyampaikan pendapat dengan aman tanpa ada tekanan apa pun dari aparat kepolisian," ujarnya.
Andi Gani meminta usulan itu perlu dicermati secara mendalam dan hati-hati mengingat posisi Polri melalui proses yang panjang dan kajian mendalam.
Selain itu, Andi Gani menilai, pentingnya menjaga profesionalisme, baik di tubuh TNI maupun Polri sebagai bagian dari kedewasaan negara.
"Langkah ke depan seharusnya memperkuat profesionalisme masing-masing institusi, bukan malah mencampuradukkan fungsi dan wewenang," jelasnya.
Andi Gani juga berpendapat di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ini sangat baik.
Secara kelembagaan, kata dia, kepolisian sudah on the track dan semakin diterima baik oleh segenap lapisan masyarakat.
"Kami melihat di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, polisi mendapat kepercayaan masyarakat yang positif. Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak berjalan tertib, lancar, damai dan aman. Bila ada kekurangan mari diperbaiki. Kami yakin, Kapolri sangat terbuka akan hal itu," tuturnya. (*/Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi: Tuduhan soal 'Partai Cokelat' di Pilkada 2024 Perlu Dibuktikan, Laporkan ke Bawaslu
Gempa Bumi Kedalaman 10 Km Baru Saja Terjadi di Sulawesi Tengah, BMKG Catat Magnitudo |
![]() |
---|
Saldo JHT Bisa Dicairkan Online, Ikuti Panduan Resmi BPJS Ini |
![]() |
---|
Gaji ASN Naik Mulai Oktober 2025, Rapelan Dibayar November |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn Besok 24 September 2025: Cinta, Keuangan, Karier, Kesehatan |
![]() |
---|
Bansos Beras 10 Kg Plus Minyak Goreng 2 Liter Cair Oktober–November 2025: Cek Nama Sekarang! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.