Berita Nasional
Saldo JHT Bisa Dicairkan Online, Ikuti Panduan Resmi BPJS Ini
Masih banyak pekerja yang beranggapan bahwa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah proses panjang dan berbelit.
TRIBUNGORONTALO.COM — Masih banyak pekerja yang beranggapan bahwa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah proses panjang dan berbelit.
Pandangan ini sering membuat peserta tergoda memakai jasa calo. Padahal, langkah tersebut justru berisiko besar: mulai dari penyalahgunaan data pribadi hingga penipuan yang bisa menguras dana.
BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sudah menyediakan jalur resmi yang mudah, aman, dan gratis.
Peserta bisa mengurus klaim JHT secara mandiri, baik secara daring maupun langsung, tanpa biaya tambahan.
Baca juga: Gaji ASN Naik Mulai Oktober 2025, Rapelan Dibayar November
Dengan begitu, tidak ada alasan lagi untuk bergantung pada perantara yang tidak jelas.
Bahaya Menggunakan Calo
Sebelum membahas cara klaim resmi, penting memahami risiko memakai jasa calo:
Kerugian Finansial: Calo kerap meminta bayaran tinggi untuk layanan yang sebetulnya gratis. Banyak kasus dana JHT justru hilang karena ulah perantara nakal.
Penyalahgunaan Data: Dokumen penting seperti KTP, kartu peserta, dan buku tabungan bisa disalahgunakan untuk penipuan online atau kredit fiktif.
Baca juga: Bansos Beras 10 Kg Plus Minyak Goreng 2 Liter Cair Oktober–November 2025: Cek Nama Sekarang!
Jalur Resmi Klaim JHT
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan tiga kanal utama untuk pencairan saldo JHT:
- Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Cocok untuk peserta dengan saldo hingga Rp15 juta.
Unduh aplikasi JMO di ponsel, lakukan pembaruan data, lalu pilih menu Jaminan Hari Tua.
Baca juga: TikTok AS Bakal Punya “Rasa Baru”, Algoritma Dipegang Oracle
Ikuti langkah-langkah klaim hingga selesai.
- Situs Lapak Asik
Digunakan untuk klaim saldo di atas Rp15 juta.
TikTok AS Bakal Punya “Rasa Baru”, Algoritma Dipegang Oracle |
![]() |
---|
2 Desa di Bogor Terancam Lelang Akibat Skandal BLBI, Warga Tak Pernah Menjual Tanahnya |
![]() |
---|
Bank Indonesia Resmi Cabut dan Tarik Uang Rupiah Lama, Ini Daftar Pecahan yang Tidak Berlaku |
![]() |
---|
Pemerintah Didesak Terapkan Label Peringatan Gula Tinggi untuk Makanan dan Minuman Bergula |
![]() |
---|
Sosok dan Harta Kekayaan Anggito Abimayu, Ketua DK LPS Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.