UMP Gorontalo
3 Fakta Kenaikan UMP Gorontalo Tahun 2025, Sejumlah Buruh Pesimis
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) per tahun 2025. UMP dinaikkan sebesar 6,5 persen.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Presiden-Prabowo-Subianto-telah-menetapkan-kenaikan-UMP-2025-sebesar-65-persen.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) per tahun 2025.
Diketahui UMP seluruh provinsi akan dinaikkan sebesar 6,5 persen.
"Menaker (menteri tenaga kerja) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata mininum nasional 6,5 persen," kata Prabowo, Jumat (29/11/2024).
Prabowo menegaskan kebijakan menaikkan UMP 2025 ini adalah dalam rangka meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap perhatikan daya saing usaha.
"Upah minimum ini juga jadi jaringan pengamanan sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan pertimbangan kebutuhan hidup layak. Kita akan perjuangkan terus perbaiki kesejahteraan mereka," jelasnya.
Berikut fakta-fakta seputar kenaikan UMP khususnya wilayah Provinsi Gorontalo.
Berapa UMP Gorontalo?
Sebagai informasi, UMP Gorontalo 2024 di angka Rp3.025.100.
Jika Pemprov Gorontalo akhirnya menetapkan regulasi dari pusat sebesar 6.5 persen (Rp 196.631), UMP Gorontalo apabila dihitung kasar akan menjadi Rp 3.221.710.
Selain itu, upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Dewan Pengupahan Tunggu Regulasi
Baca juga: CEK Harga BBM Pertamina per 1 Desember 2024, Khusus Gorontalo Pertamax Turbo dan Dexlite Turun
Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo masih menunggu regulasi dari pusat perihal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), Sabtu (28/11/2024).
Meskipun Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan keputusan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen, namun hingga kini Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo masih menunggu regulasi tersebut turun ke daerah-daerah.
"Menunggu regulasi dulu sebelum dilakukan penetapan resmi di Gorontalo," ujar Yodi Panto, Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Sabtu (30/11/2024).