Jumat, 13 Maret 2026

UMP Gorontalo

3 Fakta Kenaikan UMP Gorontalo Tahun 2025, Sejumlah Buruh Pesimis

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) per tahun 2025. UMP dinaikkan sebesar 6,5 persen.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 3 Fakta Kenaikan UMP Gorontalo Tahun 2025, Sejumlah Buruh Pesimis
Kolase TribunGorontalo.com
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. 

Yodi yang juga merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ketenagakerjaan (PPNS) Disnaker ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, menyebut pihaknya akan mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.

"Daerah wajib mengikuti regulasi yg diterbitkan pemerintah pusat," pungkasnya. 

Sejumlah Buruh Pesimis

Ilustrasi buruh Gorontalo.
Ilustrasi buruh Gorontalo. (Freepik)

Baca juga: Inilah Rekap Perolehan Suara Paslon Gubernur dan Wali Kota Gorontalo di Kecamatan Kota Tengah

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 mendapat beragam tanggapan dari buruh di Gorontalo.

Meskipun kebijakan ini bisa dianggap sebagai angin segar, sejumlah buruh menilai penerapannya masih sulit dilakukan secara merata di Provinsi Gorontalo.

Yayat, seorang pekerja di perusahaan penyedia jasa, menyebutkan bahwa banyak buruh di Gorontalo masih menerima gaji di bawah UMP.

“Saya rasa masih susah diterapkan di Gorontalo karena saya lihat masih banyak buruh yang digaji di bawah UMP,” ungkap Yayat, Sabtu (30/11/2024).

Menurutnya, kenaikan UMP juga berpotensi memicu pengurangan karyawan karena perusahaan harus menyesuaikan biaya operasional dengan pendapatan.

Dengan kondisi ekonomi Gorontalo yang dinilai masih lambat, hal ini bisa menjadi tantangan besar bagi pengusaha.

“Kalau dipaksakan, pasti banyak yang akan di-PHK. Kenaikan gaji itu tergantung dari pendapatan perusahaan, sedangkan ekonomi di Gorontalo belum terlalu baik,” tambahnya.

Yayat sendiri merasa beruntung karena gajinya saat ini sudah berada di atas UMP, berkat kesepakatan kerja awal sebagai kontraktor.

Di sisi lain, Aif Gani, seorang karyawan Alfamart, menyambut positif kebijakan kenaikan UMP. Baginya, kenaikan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup yang terus meningkat.

“Alhamdulillah, kenaikan ini bagus karena kebutuhan kita juga semakin banyak,” ujarnya.

Aif menambahkan bahwa tempat kerjanya selalu mengikuti aturan pemerintah terkait penyesuaian gaji karyawan. Sebagai kepala toko, ia mengaku sudah menerima gaji di atas UMP.

Berbeda dengan Aif dan Yayat, Jelton, seorang buruh lepas di proyek Bendungan Bulango Ulu, merasa bahwa aturan kenaikan UMP tidak relevan bagi pekerja sepertinya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved