Berita Viral
Karyawan Ini Viral di X, Gajinya Dipotong Gegara Telat Balas Pesan Atasan, Padahal Lagi Cuti
Nasib karyawan swasta ini cukup menyedihkan. Pasalnya, hanya karena telat balas pesan dari atasan, gaji karyawan ini dipotong.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Nasib karyawan swasta ini cukup menyedihkan.
Pasalnya, hanya karena telat balas pesan dari atasan, gaji karyawan ini dipotong.
Padahal saat itu dirinya sedang cuti.
Namun atasan tetaplah atasan.
Kejadian itu disampaikan oleh seorang warganet X yang mengaku gajinya dipotong perusahaan Rp 500.000 ketika sedang cuti karena tidak segera merespons pesan yang dikirim melalui ponselnya.
Baca juga: Viral, Demi Nafkahi 7 Adiknya, Muiz Bocah SD di Garut Rela Jadi Pemulung Sambil Jualan dan Sekolah
Hal itu diungkap melalui postingan Semua Bisa Kena, beberapa hari lalu.
"Bahkan saat slow response karena sedang cuti, gaji Septia pernah dipotong 500 ribu," tulis unggahan tersebut.
Pengalaman serupa juga dirasakan warganet lainnya, @w******* yang meninggalkan pesan di kolom komentar postingan.
"Ada banget atasan yang ngedumel “emang kalo cuti jempolnya gabisa ngetik hp ya? Saya aja cuti masih sempet kerja by phone” heh kaga semua orang kaya elu ya! Mendengar itu secara langsung dengan tekat bulat bulan depan pengajuan resign," tulisnya.
Lalu, bagaimana aturannya? Bolehkah sebuah perusahaan menerapkan sanksi gaji dipotong ketika karyawan sedang cuti hanya karena slow response?
Baca juga: AKP Dadang, Polisi yang Tembak Polisi di Solok Selatan Mogok Makan Akibat Terancam Hukuman Mati
Penjelasan Kemenaker
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menerangkan, pemotongan gaji karyawan ketika sedang cuti karena slow respons menurutnya tidak dibenarkan.
Pada prinsipnya, karyawan yang sedang cuti berhak menerima gaji.
Pemotongan gaji saat karyawan sedang cuti melanggar aturan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomo 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Setiap Pekerja/Buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (cuti dan waktu istirahat) berhak mendapat upah penuh."
Baca juga: Drama Korupsi Rohidin Mersyah jadi Tersangka, Kejar-kejaran 3 Jam dengan KPK, Sita Uang Rp7 Milliar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.