Berita Viral
Karyawan Ini Viral di X, Gajinya Dipotong Gegara Telat Balas Pesan Atasan, Padahal Lagi Cuti
Nasib karyawan swasta ini cukup menyedihkan. Pasalnya, hanya karena telat balas pesan dari atasan, gaji karyawan ini dipotong.
Adapun cuti wajib diberikan kepada pekerja/buruh sebanyak 12 hari dalam setahun dengan catatan karyawan tersebut telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
"Jadi tidak ada alasan apapun yang dapat dibenarkan bagi perusahaan yang hendak memotong upah karyawan, termasuk bila yang bersangkutan slow respons terhadap panggilan perusahaan," ujarnya, saat dihubungi belum lama ini, dikutip dari Kompas.com.
Anwar menyampaikan, pemotongan gaji hanya dapat dilakukan dengan persetujuan karyawan dengan memberikan surat kuasa bagi perusahaan untuk memotong upah tersebut.
Sanksi jika perusahaan tidak membayarkan gaji
Baca juga: Sadarkan Diri sebelum Dikremasi, Pria Ini Dibawa Pulang Keluarganya ke Rumah Sakit
Adapun bagi perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya dalam membayarkan gaji karyawan yang sedang cuti bisa dikenai sanksi.
Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 187 Undang-Undang No 6 Tahun 2023, yaitu berupa pidana kurungan dan denda.
"Bila perusahaan melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 12 bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp 100 juta," tegasnya.
Jika karyawan menemukan perusahaan yang memotong gaji karyawan saat sedang cuti atau melanggar aturan lainnya bisa melaporkan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul NASIB Septia Karyawan Dipotong Gajinya Gegara Telat Balas Pesan Atasan, Padahal Lagi Cuti
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.