Berita Viral

Karyawan Ini Viral di X, Gajinya Dipotong Gegara Telat Balas Pesan Atasan, Padahal Lagi Cuti

Nasib karyawan swasta ini cukup menyedihkan. Pasalnya, hanya karena telat balas pesan dari atasan, gaji karyawan ini dipotong.

freepik.com
Ilustrasi -- Karyawan Ini Viral di X, Gajinya Dipotong Gegara Telat Balas Pesan Atasan, Padahal Lagi Cuti 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Nasib karyawan swasta ini cukup menyedihkan.

Pasalnya, hanya karena telat balas pesan dari atasan, gaji karyawan ini dipotong.

Padahal saat itu dirinya sedang cuti.

Namun atasan tetaplah atasan.

Kejadian itu disampaikan oleh seorang warganet X yang mengaku gajinya dipotong perusahaan Rp 500.000 ketika sedang cuti karena tidak segera merespons pesan yang dikirim melalui ponselnya.

Baca juga: Viral, Demi Nafkahi 7 Adiknya, Muiz Bocah SD di Garut Rela Jadi Pemulung Sambil Jualan dan Sekolah

Hal itu diungkap melalui postingan Semua Bisa Kena, beberapa hari lalu.

"Bahkan saat slow response karena sedang cuti, gaji Septia pernah dipotong 500 ribu," tulis unggahan tersebut.

Pengalaman serupa juga dirasakan warganet lainnya, @w******* yang meninggalkan pesan di kolom komentar postingan. 

"Ada banget atasan yang ngedumel “emang kalo cuti jempolnya gabisa ngetik hp ya? Saya aja cuti masih sempet kerja by phone” heh kaga semua orang kaya elu ya! Mendengar itu secara langsung dengan tekat bulat bulan depan pengajuan resign," tulisnya.

Lalu, bagaimana aturannya? Bolehkah sebuah perusahaan menerapkan sanksi gaji dipotong ketika karyawan sedang cuti hanya karena slow response?

Baca juga: AKP Dadang, Polisi yang Tembak Polisi di Solok Selatan Mogok Makan Akibat Terancam Hukuman Mati

Penjelasan Kemenaker

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menerangkan, pemotongan gaji karyawan ketika sedang cuti karena slow respons menurutnya tidak dibenarkan.

Pada prinsipnya, karyawan yang sedang cuti berhak menerima gaji.

Pemotongan gaji saat karyawan sedang cuti melanggar aturan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomo 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Setiap Pekerja/Buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (cuti dan waktu istirahat) berhak mendapat upah penuh." 

Baca juga: Drama Korupsi Rohidin Mersyah jadi Tersangka, Kejar-kejaran 3 Jam dengan KPK, Sita Uang Rp7 Milliar

Adapun cuti wajib diberikan kepada pekerja/buruh sebanyak 12 hari dalam setahun dengan catatan karyawan tersebut telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. 

"Jadi tidak ada alasan apapun yang dapat dibenarkan bagi perusahaan yang hendak memotong upah karyawan, termasuk bila yang bersangkutan slow respons terhadap panggilan perusahaan," ujarnya, saat dihubungi belum lama ini, dikutip dari Kompas.com.

Anwar menyampaikan, pemotongan gaji hanya dapat dilakukan dengan persetujuan karyawan dengan memberikan surat kuasa bagi perusahaan untuk memotong upah tersebut.

Sanksi jika perusahaan tidak membayarkan gaji

Baca juga: Sadarkan Diri sebelum Dikremasi, Pria Ini Dibawa Pulang Keluarganya ke Rumah Sakit

Adapun bagi perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya dalam membayarkan gaji karyawan yang sedang cuti bisa dikenai sanksi. 

Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 187 Undang-Undang No 6 Tahun 2023, yaitu berupa pidana kurungan dan denda. 

"Bila perusahaan melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 12 bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp 100 juta," tegasnya. 

Jika karyawan menemukan perusahaan yang memotong gaji karyawan saat sedang cuti atau melanggar aturan lainnya bisa melaporkan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul NASIB Septia Karyawan Dipotong Gajinya Gegara Telat Balas Pesan Atasan, Padahal Lagi Cuti

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved