Kasus TPPO Gorontalo

Mucikari Cs Ditangkap Polisi Gorontalo, Gadis Belia Dipaksa Layani 10 Pria Hidung Belang Tiap Hari

Polda Gorontalo menetapkan enam tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto
Tampang mucikari cs yang diamankan Polda Gorontalo karena kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) DI Kabupaten Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Polda Gorontalo menetapkan enam tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Para pelaku ini beraksi di sebuah indekos, Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Enam tersangka terdiri dari satu mucikari utama dan lima lainnya yang berperan membantu mencari pelanggan.

Penyidik Unit PPA Iptu Natalia Pranti Olii mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Nur Santiko, menyebut para tersangka menggunakan aplikasi Michat untuk mencari pelanggan. 

"Para tersangka ini bekerja sama. Mucikari utama menerima semua hasil transaksi, sementara mucikari lainnya mendapatkan fee sebesar Rp50.000 untuk setiap transaksi seksual," jelas Natalia kepada wartawan, Jum'at (22/11/2024).

Dalam sehari, gadis belia dipaksa melayani hingga 10 tamu dengan tarif Rp300.000 hingga Rp500.000 per pelanggan.

Semua uang diserahkan kepada mucikari utama. Sementara korban hanya diberi uang secukupnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Menurut hasil penyelidikan, aktivitas ini telah berlangsung sejak 18 September 2024 hingga pengungkapan kasus pada 1 November 2024.

Semua tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Gorontalo.

Korban Masih Belia

Polda Gorontalo menunjukkan barang bukti kasus TPPO di Kabupaten Gorontalo
Polda Gorontalo menunjukkan barang bukti kasus TPPO di Kabupaten Gorontalo (TribunGorontalo.com/Arianto)

Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berusia 18 tahun yang telah putus sekolah. Aktivitas perdagangan ini dimulai sejak korban berusia 17 tahun.

"Oleh karena itu, kami juga menambahkan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak karena sebagian perbuatan terjadi sebelum korban berusia 18 tahun," jelas Natalia.

Baca juga: BREAKING NEWS: Paman Cabuli Keponakan di Kota Gorontalo, Pelaku Resmi Tersangka

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:

1. Pasal 2 Ayat 1 atau Ayat 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved