Kasus TPPO Gorontalo
Mucikari Cs Ditangkap Polisi Gorontalo, Gadis Belia Dipaksa Layani 10 Pria Hidung Belang Tiap Hari
Polda Gorontalo menetapkan enam tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tampang-mucikari-cs-yang-diamankan-Polda-Gorontalo.jpg)
TribunGorontalo.com/Arianto
2. Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
3. Pasal 296 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta," tegasnya.
Menurut Natalia, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan tidak ada korban lain.
"Kami berkomitmen memberikan hukuman setimpal bagi para pelaku," pungkasnya.
Jangan Ketinggalan Update Berita Peristiwa, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo