Kasus TPPO Gorontalo
Mucikari Cs Ditangkap Polisi Gorontalo, Gadis Belia Dipaksa Layani 10 Pria Hidung Belang Tiap Hari
Polda Gorontalo menetapkan enam tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto
Tampang mucikari cs yang diamankan Polda Gorontalo karena kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) DI Kabupaten Gorontalo.
2. Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
3. Pasal 296 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta," tegasnya.
Menurut Natalia, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan tidak ada korban lain.
"Kami berkomitmen memberikan hukuman setimpal bagi para pelaku," pungkasnya.
Jangan Ketinggalan Update Berita Peristiwa, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo
Tags
Polda Gorontalo
Iptu Natalia Pranti Olii
Kombes Pol Nur Santiko
Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kabupaten Gorontalo
TPPO
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.