Selasa, 10 Maret 2026

TPPO Kota Gorontalo

BREAKING NEWS: Ada Kasus Baru Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Gorontalo, 2 Mucikari Ditahan

Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Ada Kasus Baru Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Gorontalo, 2 Mucikari Ditahan
Dok Polresta Gorontalo Kota
Seorang pria bertindak sebagai mucikari saat dimintai keterangan Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota pada Minggu (17/11/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dua mucikari kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolresta Gorontalo, Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, menyebut kasus ini diungkap pada Minggu (17/11/2024) sekira pukul 03.00 WITA.

Awalnya personel Polresta Gorontalo mendatangi hotel di Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

"Pada saat pengungkapan, kami mengamankan seorang perempuan bersama pasangannya di lokasi tersebut," ujar Kompol Leonardo kepada wartawan, Selasa (19/11/2024). 

Setelah dilakukan interogasi, perempuan itu mengaku bahwa dirinya dijadikan tamu oleh MM (27). Ia dibayar Rp1 juta.

MM diketahui merupakan warga Kecamatan Kwandang.

Berdasarkan pengakuan perempuan tersebut, Sat Reskrim kemudian menjemput MM di hotel lain.

Kompol Leonardo menjelaskan bahwa MM tidak bekerja sendiri. Dalam menjalankan aksinya, ia dibantu oleh rekannya, RT (23), warga Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo.

"Setiap kali perempuan yang mereka eksploitasi mendapatkan bayaran Rp1 juta, kedua tersangka mendapat bagian masing-masing Rp100.000," tambah Kompol Leonardo.

"Jadi, modus tersangka ini sama seperti pengungkapan sebelumnya, yakni secara sengaja merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran yang didapatkan dari eksploitasi seksual," tegasnya.

Kedua mucikari ini kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 56 Ke-2 KUHPidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui adanya dugaan TPPO untuk segera melaporkannya.

“Kami meminta masyarakat Kota Gorontalo, jika memiliki informasi atau mengetahui adanya dugaan TPPO dalam bentuk apa pun itu," tuturnya.

Masyarakat Gorontalo diminta menghubungi call center 110 atau ke Hallo Kapolresta 0821-9275-2828, serta Call Center Polresta 0822-5990-4911.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved