TPPO Kota Gorontalo
BREAKING NEWS: Ada Kasus Baru Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Gorontalo, 2 Mucikari Ditahan
Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Dua-mucikari-ditahan-Polresta-Gorontalo-Kota.jpg)
Pengungkapan kasus ini bagian dari program 100 hari ASTA CITA.
Polresta Gorontalo Kota intensif menyelidiki potensi tindak pidana perjudian dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Langkah ini dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif sekaligus menekan angka kriminalitas di wilayah Kota Gorontalo.
Baca juga: BREAKING NEWS: Barang Bukti 55 Perkara Dimusnahkan Kejari Kota Gorontalo
7 Warga Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Diberitakan TribunGorontalo.com sebelumnya, Polresta Gorontalo Kota menetapkan tujuh warga sebagai tersangka Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam konferensi pers, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, menyebut para tersangka menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan jasa prostitusi.
Ade menjelaskan bahwa jaringan ini berhasil dibongkar setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
Sejumlah warga mencurigai indekos (kos-kosan) dan hotel kerap dijadikan sarang prostitusi.
“Alhamdulillah tim kami dari Satreskrim dan Sat Narkoba berhasil mengungkap jaringan TPPO yang meresahkan ini," ungkap Ade dalam konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota, Rabu (13/11/2024).
"Ada tujuh tersangka dari lima laporan polisi yang berhasil kami amankan. Modus mereka melalui aplikasi chat, menawarkan jasa seksual dengan korban, yang sayangnya, salah satunya masih di bawah umur,” tambahnya.
Kombes Pol Ade Permana melanjutkan, bahwa dalam beberapa kesempatan saat Jumat Curhat, pihaknya menerima keresahan masyarakat Kota Gorontalo.
Warga mengeluhkan beberapa tempat dijadikan pertemuan oleh pasangan bukan suami-istri.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Polresta Gorontalo Kota melakukan penyelidikan.
Polisi juga menemukan beberapa pelaku menjalankan modus operandi melalui aplikasi MiChat.
Para pelaku menawarkan jasa prostitusi dengan tarif mulai dari Rp150 ribu hingga Rp750 ribu. Dari setiap transaksi, pelaku mengantongi keuntungan sekitar Rp50 ribu.
"Ini sangat memprihatinkan karena praktik semacam ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai adat dan agama di Gorontalo yang kita kenal sebagai Serambi Madinah,” beber Ade Permana.
Jangan Ketinggalan Update Berita Peristiwa, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo