Sabtu, 7 Maret 2026

Pemusnahan Barang Bukti

BREAKING NEWS: Barang Bukti 55 Perkara Dimusnahkan Kejari Kota Gorontalo

Barang bukti dari 55 perkara dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Selasa (19/11/2024). 

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Barang Bukti 55 Perkara Dimusnahkan Kejari Kota Gorontalo
TribunGorontalo.com/Arianto
Proses pemusnahan barang bukti di Kejari Kota Gorontalo, Selasa (19/11/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Barang bukti dari 55 perkara dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Selasa (19/11/2024). 

Barang bukti itu merupakan perkara putusan yang berkekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2024. Mulai dari penyidikan oleh kepolisian hingga proses penuntutan dan eksekusi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Edy Hartoyo, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat disalahgunakan.

Apalagi barang-barang berbahaya seperti senpi hingga senjata tajam.

“Pada periode kedua ini, kami memusnahkan barang bukti dari 55 perkara. Langkah ini diambil agar masyarakat dapat menyaksikan bahwa barang bukti yang dirampas benar-benar dimusnahkan. Khususnya yang mengancam keamanan seperti narkotika, senjata tajam, dan barang ilegal lainnya,” ujar Edy Hartoyo, Selasa tadi pagi.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari tindak pidana narkotika, tindak pidana umum, hingga tindak pidana berkaitan keamanan dan ketertiban umum.

Edy Hartoyo menambahkan, bahwa barang bukti yang mendominasi adalah minuman keras ilegal.

"Sebagian besar kasus yang kami tangani terkait dengan peredaran minuman keras tanpa izin. Selain itu, barang bukti lain yang signifikan adalah narkotika dan obat-obatan ilegal," katanya.

Kejari Kota Gorontalo memusnahkan barang bukti 55 perkara sepanjang tahun 2024, Selasa (19/11/2024).
Kejari Kota Gorontalo memusnahkan barang bukti 55 perkara sepanjang tahun 2024, Selasa (19/11/2024). ()

Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Sidang Perdana Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo, Sipropam Periksa Ponsel Anggota

Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan:

1. Tindak Pidana Narkotika (15 perkara):

Ganja: 66,03 gram

Sabu: 0,44139 gram

Handphone: 6 unit

Tas: 4 buah

2. Tindak Pidana Umum (18 perkara):

Obat-obatan ilegal: 1.801 butir

Handphone: 2 unit

Minuman keras: 4.231 botol dan 30 sak plastik

Uang palsu: 2 lembar

3. Tindak Pidana Keamanan dan Ketertiban Umum (22 perkara):

Senjata tajam: 5 buah

Handphone: 6 unit

Pucuk pelontar: 1 buah

Kartu domino: 56 lembar

Tas: 1 buah

Balok kayu: 1 buah

 

 

Jangan Ketinggalan Update Berita Peristiwa, Yuk Ikuti Halaman Tribun Gorontalo

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved