Pemusnahan Barang Bukti
BREAKING NEWS: Barang Bukti 55 Perkara Dimusnahkan Kejari Kota Gorontalo
Barang bukti dari 55 perkara dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Selasa (19/11/2024).
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Proses-pemusnahan-barang-bukti-di-Kejari-Kota-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Barang bukti dari 55 perkara dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Selasa (19/11/2024).
Barang bukti itu merupakan perkara putusan yang berkekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2024. Mulai dari penyidikan oleh kepolisian hingga proses penuntutan dan eksekusi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Edy Hartoyo, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat disalahgunakan.
Apalagi barang-barang berbahaya seperti senpi hingga senjata tajam.
“Pada periode kedua ini, kami memusnahkan barang bukti dari 55 perkara. Langkah ini diambil agar masyarakat dapat menyaksikan bahwa barang bukti yang dirampas benar-benar dimusnahkan. Khususnya yang mengancam keamanan seperti narkotika, senjata tajam, dan barang ilegal lainnya,” ujar Edy Hartoyo, Selasa tadi pagi.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari tindak pidana narkotika, tindak pidana umum, hingga tindak pidana berkaitan keamanan dan ketertiban umum.
Edy Hartoyo menambahkan, bahwa barang bukti yang mendominasi adalah minuman keras ilegal.
"Sebagian besar kasus yang kami tangani terkait dengan peredaran minuman keras tanpa izin. Selain itu, barang bukti lain yang signifikan adalah narkotika dan obat-obatan ilegal," katanya.
Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Sidang Perdana Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo, Sipropam Periksa Ponsel Anggota
Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan:
1. Tindak Pidana Narkotika (15 perkara):
Ganja: 66,03 gram
Sabu: 0,44139 gram
Handphone: 6 unit
Tas: 4 buah
2. Tindak Pidana Umum (18 perkara):
Obat-obatan ilegal: 1.801 butir
Handphone: 2 unit
Minuman keras: 4.231 botol dan 30 sak plastik
Uang palsu: 2 lembar
3. Tindak Pidana Keamanan dan Ketertiban Umum (22 perkara):
Senjata tajam: 5 buah
Handphone: 6 unit
Pucuk pelontar: 1 buah
Kartu domino: 56 lembar
Tas: 1 buah
Balok kayu: 1 buah
Jangan Ketinggalan Update Berita Peristiwa, Yuk Ikuti Halaman Tribun Gorontalo