TOPIK
Pemusnahan Barang Bukti
-
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo memusnahkan barang bukti narkotika berupa 10 gram sabu-sabu
-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo memusnahkan barang bukti perkara dengan kekuatan hukum tetap (inkrah) pada Kamis (26/6/2025).
-
Ratusan barang bukti tindak pidana hasil putusan berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Selasa (19/11/2024).
-
Barang bukti dari 55 perkara dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Selasa (19/11/2024).