Pemusnahan Barang Bukti
BREAKING NEWS: Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti dari 59 Perkara Sudah Inkrah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo memusnahkan barang bukti perkara dengan kekuatan hukum tetap (inkrah) pada Kamis (26/6/2025).
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kejari-Kota-Gorontalo-memusnahkan-barang-bukti-pada-Kamis.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo memusnahkan barang bukti perkara dengan kekuatan hukum tetap (inkrah) pada Kamis (26/6/2025).
Kepala Kejari Kota Gorontalo, Edy Hartoyo mengungkapkan barang bukti yang disita paling banyak tindak pidana narkotika.
"Kalau barang bukti yang dimusnahkan paling banyak narkotika. Karena barang bukti tidak semua dirampas untuk negara, ada yang dikembalikan dan ada yang dimusnahkan, " ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Kamis.
"Di Kota Gorontalo perkara narkotika masih lumayan," jelas Edy.
Adapun pemusnahan barang bukti untuk menghindari disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Edy mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara yang telah selesai pada tahun 2025 ini.
"Barang bukti ini penanganan perkaranya telah selesai di tahun 2025 ini. Pemusnahan ini dilakukan dua kali dalam setahun," terangnya.
Pantauan TribunGorontalo.com, kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Gorontalo Indra Gobel dan sejumlah Forkopimda Kota Gorontalo.
Dalam kegiatan itu, beberapa barang dibakar dalam tong yang berjumlah tiga tong.
Beberapa barang bukti lain seperti handphone dihancurkan menggunakan palu.
Lalu ada juga senjata tajam yang digergaji hingga patah.
Berikut daftar barang bukti yang dimusnahkan Kejari Gorontalo pada hari ini, Kamis (26/6/2025). Total 59 perkara:
1. Tindak Narkotika dan Zat Adiktif
• sabu-sabu : 8,8651 gram
• ganja. : 169, 05 gram