Kamis, 5 Maret 2026

Kabar Viral

Sesuai Tuntutan JPU, Aning Terdakwa Pembunuh Bocah 9 tahun di Boltim Divonis Mati

Sempat heboh dan viral Aning selaku pembunuhan di Kabupaten Bolaang Mongodow Timur, kini kabar terbarunya dijatuhi hukuman mati.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Sesuai Tuntutan JPU, Aning Terdakwa Pembunuh Bocah 9 tahun di Boltim Divonis Mati
Kolase Tangkap layar TribunJabar
Aning selaku pembunuhan di Kabupaten Bolaang Mongodow Timur, kini kabar terbarunya dijatuhi hukuman mati pada sidang yang di gelar hari ini kamis (21/11/2024) 

“Aning telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tambahnya.

Motif Aning bunuh korban

Motif Aning tega melakukan perbuatan keji terhadap korban AM terungkap. Ternyata Aning mengincar barang-barang perhiasan emas yang dikenakan korban.

Setelah menghabisi nyawa korban, TAM (8) mengambil perhiasan emas korban. Aning sudah merencanakan aksi kejinya sejak tiga hari sebelumnya.

Pada hari pembunuhan, tepatnya Kamis (18/1/2024), ia melihat korban pulang ke rumah bersama ibunya.

Aning lantas menitipkan bayi laki-lakinya ke rumah adik perempuan, lalu memanggil korban untuk mengajaknya mengambil sayur di kebun.

Ia membawa korban menyusuri jalan kebun hingga tak dapat lagi terlihat oleh warga. Kemudian Aning mendorong korban hingga jatuh ke tanah.

Setelah membunuh korban, pelaku mengambil perhiasan korban dan mendorong jasad korban ke selokan.

Lalu Aning pergi ke toko emas menggunakan bentor kuning seperti tidak terjadi apa-apa. Aning mendapatkan uang senilai Rp3.670.000 dari penjualan emas milik korban

Baca juga: Berawal Kenalan di Sosial Media, Gadis 18 Tahun Dirudapaksa di Delitua

Sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli cincin emas 0,55 gram dengan harga Rp478.000. Kemudian, Aning juga membeli sebuah smartphone, kartu seluler, dan voucher pulsa.

Sebagian uang lagi ia habiskan untuk membeli popok, susu formula, dan camilan. Total uang yang dibelanjakan pelaku adalah 2.450.000, termasuk untuk membayar bentor yang mengantarnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Fakta Aning Terdakwa Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Boltim Divonis Mati, Sesuai Tuntutan JPU, https://manado.tribunnews.com/2024/11/21/fakta-aning-terdakwa-pembunuhan-bocah-9-tahun-di-boltim-divonis-mati-sesuai-tuntutan-jpu?page=all.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved