Kabar Viral

Sesuai Tuntutan JPU, Aning Terdakwa Pembunuh Bocah 9 tahun di Boltim Divonis Mati

Sempat heboh dan viral Aning selaku pembunuhan di Kabupaten Bolaang Mongodow Timur, kini kabar terbarunya dijatuhi hukuman mati.

Editor: Minarti Mansombo
Kolase Tangkap layar TribunJabar
Aning selaku pembunuhan di Kabupaten Bolaang Mongodow Timur, kini kabar terbarunya dijatuhi hukuman mati pada sidang yang di gelar hari ini kamis (21/11/2024) 

TRIBUNGORONTALO.COM-Sempat heboh dan viral Aning selaku pembunuhan di Kabupaten Bolaang Mongodow Timur, kini kabar terbarunya dijatuhi hukuman mati pada sidang yang di gelar hari ini kamis (21/11/2024)

Dalam putusan yang disampaikan Hakim Ketua menyatakan bahwa Aning terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas pembunuhan berencana bocah 9 tahun itu.

"Menyatakan terdakwa Arnita Mamonto alias Aning secara sah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana. Oleh karena itu menjatuhkan pidana hukuman mati,” kata Hakim Sulharman di hadapan persidangan.

Mendengar putusan tersebut, keluarga korban kemudian terlihat menangis penuh histeris dalam ruangan.

Baca juga: Aning Pembunuh Bocah di Boltim Sulawesi Utara Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

Perkembangan selanjutnya dari proses hukum ini masih dinantikan, mengingat hakim menyatakan adanya hak terdakwa dengan diberikannya waktu sekitar 7 hari kepada terdakwa untuk mempelajari sebelum menerima dan atau menolak putusan.

Putusan sesuai tuntutan JPU

Putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Aning menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Kamis (17/10/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu Kadek Adi Anggara menuntut Aning dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya.

Sidang tuntutan terhadap terdakwa Aning Mamonto ini dipimpin oleh Ketua majelis hakim Sulharman didampingi dua anggotanya Tommy M Mandagi dan Adyanti. 

Dalam isi tuntutannya, terdakwa Aning telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :

“dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”. 

Sebagaimana dalam dakwaan pertama primair pasal 340 KUHP. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arnita Mamonto Alias Aning oleh karena itu dengan Pidana Mati," ujar JPU.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Ariel Pasangkin, membenarkan hal tersebut. 

 “Iya benar hari ini sidang tuntutannya,” ujar Ariel.

Dheninda Chaerunnisa: Waktunya Anak Muda Memimpin Gorontalo Utara

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved