Berita Viral
Aning Pembunuh Bocah di Boltim Sulawesi Utara Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan hukuman mati kepada Arnita Mamonto alias Aning, terdakwa kasus pembunuhan berencana
TRIBUNGORONTALO.COM-Sidang kasus Anita Mamonto alias Aning, terdakwa pembunuhan bocah perempuan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, telah sampai pada tahap tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Kamis 17 Oktober 2024.
Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan hukuman mati kepada Arnita Mamonto alias Aning, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang bocah berusia 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Putusan ini disampaikan oleh Hakim Ketua, Sulharman, dalam sidang pada, Kamis (21/11/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Jam Diguyur Hujan, Gorontalo Mendadak jadi Kota Genangan
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sulharman menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.
"Menyatakan terdakwa Arnita Mamonto alias Aning secara sah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana. Oleh karena itu menjatuhkan pidana hukuman mati,” kata Hakim Sulharman di hadapan persidangan.
Mendengar putusan tersebut, keluarga korban kemudian terlihat menangis penuh histeris dalam ruangan.
Perkembangan selanjutnya dari proses hukum ini masih dinantikan, mengingat hakim menyatakan adanya hak terdakwa dengan diberikannya waktu sekitar 7 hari kepada terdakwa untuk mempelajari sebelum menerima dan atau menolak putusan.
Di depan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Kadek Adi Anggara menuntut Aning dengan hukuman mati.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu Kadek Adi Anggara menuntut Aning dengan hukuman mati.
Baca juga: Tonny Uloli Calon Gubernur Gorontalo, Berziarah ke Makam Ibunda di Tengah Kesibukan Kampanye
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Sulharman didampingi dua anggotanya Hakim Tommy M Mandagi dan Hakim Adyanti.
JPU Kadek Adi Anggara menyebut, Aning telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama primair pasal 340 KUHP.
Untuk itu, dirinya meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati kepada Aning.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arnita Mamonto Alias Aning oleh karena itu dengan Pidana Mati," ujar JPU.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Breaking News: Aning Terdakwa Pembunuhan Bocah di Boltim Sulawesi Utara Divonis Hukuman Mati, https://manado.tribunnews.com/2024/11/21/breaking-news-aning-terdakwa-pembunuhan-bocah-di-boltim-sulawesi-utara-divonis-hukuman-mati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Aning-trytewtyuew.jpg)