Kabar Viral
Sesuai Tuntutan JPU, Aning Terdakwa Pembunuh Bocah 9 tahun di Boltim Divonis Mati
Sempat heboh dan viral Aning selaku pembunuhan di Kabupaten Bolaang Mongodow Timur, kini kabar terbarunya dijatuhi hukuman mati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Aning-yruyueyw.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM-Sempat heboh dan viral Aning selaku pembunuhan di Kabupaten Bolaang Mongodow Timur, kini kabar terbarunya dijatuhi hukuman mati pada sidang yang di gelar hari ini kamis (21/11/2024)
Dalam putusan yang disampaikan Hakim Ketua menyatakan bahwa Aning terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas pembunuhan berencana bocah 9 tahun itu.
"Menyatakan terdakwa Arnita Mamonto alias Aning secara sah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana. Oleh karena itu menjatuhkan pidana hukuman mati,” kata Hakim Sulharman di hadapan persidangan.
Mendengar putusan tersebut, keluarga korban kemudian terlihat menangis penuh histeris dalam ruangan.
Baca juga: Aning Pembunuh Bocah di Boltim Sulawesi Utara Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
Perkembangan selanjutnya dari proses hukum ini masih dinantikan, mengingat hakim menyatakan adanya hak terdakwa dengan diberikannya waktu sekitar 7 hari kepada terdakwa untuk mempelajari sebelum menerima dan atau menolak putusan.
Putusan sesuai tuntutan JPU
Putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Aning menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Kamis (17/10/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu Kadek Adi Anggara menuntut Aning dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya.
Sidang tuntutan terhadap terdakwa Aning Mamonto ini dipimpin oleh Ketua majelis hakim Sulharman didampingi dua anggotanya Tommy M Mandagi dan Adyanti.
Dalam isi tuntutannya, terdakwa Aning telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
“dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”.
Sebagaimana dalam dakwaan pertama primair pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arnita Mamonto Alias Aning oleh karena itu dengan Pidana Mati," ujar JPU.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Ariel Pasangkin, membenarkan hal tersebut.
“Iya benar hari ini sidang tuntutannya,” ujar Ariel.
• Dheninda Chaerunnisa: Waktunya Anak Muda Memimpin Gorontalo Utara
“Aning telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tambahnya.
Motif Aning bunuh korban
Motif Aning tega melakukan perbuatan keji terhadap korban AM terungkap. Ternyata Aning mengincar barang-barang perhiasan emas yang dikenakan korban.
Setelah menghabisi nyawa korban, TAM (8) mengambil perhiasan emas korban. Aning sudah merencanakan aksi kejinya sejak tiga hari sebelumnya.
Pada hari pembunuhan, tepatnya Kamis (18/1/2024), ia melihat korban pulang ke rumah bersama ibunya.
Aning lantas menitipkan bayi laki-lakinya ke rumah adik perempuan, lalu memanggil korban untuk mengajaknya mengambil sayur di kebun.
Ia membawa korban menyusuri jalan kebun hingga tak dapat lagi terlihat oleh warga. Kemudian Aning mendorong korban hingga jatuh ke tanah.
Setelah membunuh korban, pelaku mengambil perhiasan korban dan mendorong jasad korban ke selokan.
Lalu Aning pergi ke toko emas menggunakan bentor kuning seperti tidak terjadi apa-apa. Aning mendapatkan uang senilai Rp3.670.000 dari penjualan emas milik korban
Baca juga: Berawal Kenalan di Sosial Media, Gadis 18 Tahun Dirudapaksa di Delitua
Sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli cincin emas 0,55 gram dengan harga Rp478.000. Kemudian, Aning juga membeli sebuah smartphone, kartu seluler, dan voucher pulsa.
Sebagian uang lagi ia habiskan untuk membeli popok, susu formula, dan camilan. Total uang yang dibelanjakan pelaku adalah 2.450.000, termasuk untuk membayar bentor yang mengantarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Fakta Aning Terdakwa Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Boltim Divonis Mati, Sesuai Tuntutan JPU, https://manado.tribunnews.com/2024/11/21/fakta-aning-terdakwa-pembunuhan-bocah-9-tahun-di-boltim-divonis-mati-sesuai-tuntutan-jpu?page=all.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.