UMP Gorontalo

BREAKING NEWS: UMP Gorontalo 2024 Diumumkan Pasca Pilkada

Padahal dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36 dan 61 Tentang Ketentuan Penetapan UMP, harusnya penetapan dilakukan hari ini, Kamis (21/11/2024).

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Wawan Akuba, TribunGorontalo.com
Landscape Provinsi Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Penetapan upah minimum provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2025 ditunda. 

Padahal dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36 dan 61 Tentang Ketentuan Penetapan UMP, harusnya penetapan dilakukan hari ini, Kamis (21/11/2024).

Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Gorontalo, Abdulrahim Umar mengungkapkan, penetapan UMP kemungkinan akan dilakukan setelah Pilkada 2024. 

"Belum jadi tanggal 21 November, batal. Kemungkinan setelah pilkada," ujarnya saat sebelumnya dihubungi TribunGorontalo.com. 

Abdulrahim yang juga anggota Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo menyebut, tanggal 25 November nanti akan digelar rapat Pra Pleno penetapan UMP. 

Ia tidak membeberkan secara detail kendala penundaan penetapan UMP tahun 2025 Provinsi Gorontalo. 

Kendala penetapan secara rinci, kemudian dijelaskan oleh Sekretaris Dewan Pengupahan Gorontalo, Yodi Panto. 

Saat ini kata Yodi, Dewan Pengupahan masih harus menunggu regulasi dari pemerintahan pusat. 

"Pemerintahan pusat masih melakukan harmonisasi Peraturan Perundang-undangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkap Yodi. 

Sedikitnya ada 21 pasal yang mengalami perubahan termasuk didalamnya masalah pengupahan. 

Sampai dengan saat ini, pihaknya masih menunggu regulasi yang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) guna memformulasikan besaran UMP. 

Adapun rumus yang digunakan sebagai formula menghitung UMP adalah, data yang diterbitkan oleh BPS berupa pertumbuhan ekonomi (PE) dan inflasi (I). 

Selain itu, angka berapa besaran UMP, merupakan hasil formulasi indeks tertentu (koefisien alfa). 

"Angkanya itu 0 - 0,30 persen, dan itu bersumber dari kontribusi tenaga kerja terhadap pembangunan," terangnnya. 

Yodi menyebut pihaknya masih harus menunggu regulasi dari pemerintah pusat. 

"Kalaupun nanti di akhir November ini atau di awal Desember, kita tunggu saja," tutup Yodi. (*/Jian). 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved