Jumat, 6 Maret 2026

Berita Viral

Gegara Dihalangi Sopir Bus, Ambulans di Bekasi Viral Gagal Selamatkan Pasien Kritis

Ambulans ini gagal menyelamatkan pasien yang sedang kritis. Pasien kritis ini harus mendapatkan perawatan intensif secepat mungkin.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Gegara Dihalangi Sopir Bus, Ambulans di Bekasi Viral Gagal Selamatkan Pasien Kritis
TribunBengkulu.com/X @Never
Viral bus menghalangi ambulans di Bekasi hingga pasiennya terlambat ditangani dan meninggal dunia. Kini sosok sopirnya ramai disorot. 

Beleid tersebut menyatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana diamksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling salam 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul PILU Pasien Kritis Meninggal Gegara Ambulans Dihalangi Sopir Bus di Bekasi Timur, Keluarga Protes

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved