Berita Viral
Gegara Dihalangi Sopir Bus, Ambulans di Bekasi Viral Gagal Selamatkan Pasien Kritis
Ambulans ini gagal menyelamatkan pasien yang sedang kritis. Pasien kritis ini harus mendapatkan perawatan intensif secepat mungkin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Hdjdnsjakabja.jpg)
Beleid tersebut menyatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana diamksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling salam 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul PILU Pasien Kritis Meninggal Gegara Ambulans Dihalangi Sopir Bus di Bekasi Timur, Keluarga Protes