Berita Viral
Gegara Dihalangi Sopir Bus, Ambulans di Bekasi Viral Gagal Selamatkan Pasien Kritis
Ambulans ini gagal menyelamatkan pasien yang sedang kritis. Pasien kritis ini harus mendapatkan perawatan intensif secepat mungkin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Hdjdnsjakabja.jpg)
Hal ini diatur dalam Pasal 134 dan Pasal 135 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 134 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan menyatakan, Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaran untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internaional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah dan.
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan Pasal 135 menyatakan;
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Aturan yang sudah jelas tertuang dalam undang-undang mewajibkan seluruh pengguna jalan wajib memberikan jalan kepada ambulans saat di jalan raya. Pengguna jalan raya perlu memiliki kesadaran tentang perilaku dan menghormati pengguna jalan lain, apalagi pengguna jalan yang memiliki prioritas di jalan raya.
Pengguna jalan yang menghalangi jalan ambulans dan pengguna jalan yang memperoleh hak prioritas di jalan akan dikenakan sanksi sebagaimana di atur dalam Pasal 287 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.