Berita Viral
Dituduh Pacaran pakai Mobil Kajari Viral, Jaksa Jovi Malah Dipenjara Kasus Pencemaran Nama Baik
Beginilah nasib jaksa Novi yang kini mendekam dipenjara akibat kasus pencemaran nama baik dan kasusnya saat ini tengah menjadi perbincangan publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/cshefkjbfkjdbvf.jpg)
Terkait hal ini Kejaksaan Agung RI melalui Kapuspenkum Harli Siregar pun buka suara.
Harli membantah bahwa pihaknya telah melakukan kriminalisasi terhadap anggotanya tersebut.
Menurut Harli, masyarakat harus melihat kasus yang menjerat Jovi secara menyeluruh terkait postingan yang telah diunggahnya.
"Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya," kata Harli dalam keterangannya dikutip Minggu (17/11/2024).
Bahkan mengenai hal itu, Harli pun menilai Jovi yang justru membelokkan isu tersebut hingga membuat masyarakat menjadi bingung.
Baca juga: Devi, Siswa SD di Palembang Bawa Pulang Makan Siang Gratis Untuk Ibunya di Rumah
"Yang bersangkutan mencoba membelokkan isu yang ada dari apa yang sebenarnya terjadi sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media," jelasnya.
Sebab menurut Harli terdapat dua persoalan cukup berat sehingga pihaknya menyeret Jovi hingga ke meja hijau.
Adapun persoalan pertama, Jovi diduga melakukan perkara tindak pidana dan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kata Harli, dua persoalan itu sejatinya merupakan perbuatan yang bersifat personal antara Jovi dan Nella Marsela selaku korban.
"Dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan issu soal mobil dinas Kajari," jelasnya.
Berikut adalah penjelasan Kejagung terkait dua persoalan yang saat ini menjerat Jovi Andrea:
a. Bahwa saat ini perkara atas nama Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH sebagai terdakwa sedang bergulir di PN Tapsel;
b. Bahwa perbuatan yang dituduhkan ke yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap Sdr. Nella Marsella seorang PNS di Kejari Tapsel.
Baca juga: Viral, Gegara Jatah Warisan yang Kurang, Adik Habisi Kakak dan Keponakannya di Surabaya
Pada tgl 14 Mei 2024 yang bersangkutan memposting hal tersebut di instagramnya dan kemudian pada tgl 19 Juni 2024 kembali memposting 6 postingan di tiktok yang juga menyerang kehormatan korban Nella Marsella.
Dalam kurun waktu itu yang bersangkutan tidak pernah meminta maaf kepada korban dan korban merasa malu dan dilecehkan kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Polres Tapsel.