Aliran Sesat di Gorontalo
3 Hal yang Dilakukan Kades di Kabupaten Gorontalo hingga Disebut Sesat
Kabupaten Gorontalo dihebohkan dengan dugaan penyebaran aliran sesat yang melibatkan seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Bilato.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-aliran-sesat-di-Gorontalo.jpg)
DPRD akan melibatkan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini.
“Kita tetap akan turun lapangan melihat langsung bersama sejumlah pihak,” ujar Herry.
Sementara itu, belum ada kepastian hukum terkait dugaan tersebut. Pihak berwenang akan terus melakukan investigasi untuk memastikan kebenarannya.
Aliran Sesat Versi MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki sejumlah kriteria atau indikator yang dapat digunakan untuk menentukan suatu ajaran atau kelompok sebagai aliran sesat. Berdasarkan berbagai fatwa dan panduan MUI, berikut adalah kriteria utama yang sering digunakan:
Kriteria Aliran Sesat Menurut MUI
Mengingkari Rukun Iman dan Rukun Islam
Aliran yang tidak mengakui salah satu dari enam Rukun Iman (seperti iman kepada Allah, malaikat, kitab, nabi, hari kiamat, dan takdir) atau lima Rukun Islam (termasuk syahadat, salat, zakat, puasa, dan haji) dianggap menyimpang dari ajaran Islam.
Meyakini Wahyu setelah Nabi Muhammad SAW
Islam menegaskan bahwa Nabi Muhammad adalah nabi dan rasul terakhir. Aliran yang mengklaim ada nabi baru atau wahyu setelah Nabi Muhammad dianggap bertentangan dengan akidah Islam.
Mengubah Pokok-Pokok Ibadah
Jika suatu aliran mengubah tata cara ibadah yang telah ditentukan oleh syariat, seperti menghapus kewajiban salat, puasa, atau mengganti bentuk ibadah lainnya, hal ini dapat menjadi indikasi penyimpangan.
Menafsirkan Al-Qur'an secara Keliru atau Menambah Ajaran Baru
Tafsir Al-Qur'an harus dilakukan dengan mengikuti kaidah ilmu tafsir yang benar. Aliran yang menafsirkan Al-Qur'an secara sembarangan atau menambahkan ajaran baru yang tidak sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah dianggap menyimpang.
Mengklaim Kebenaran Tunggal untuk Kelompok Tertentu