Aliran Sesat di Gorontalo
Oknum Kades di Kabupaten Gorontalo Terancam Dinonaktifkan Jika Terbukti Sebarkan Aliran Sesat
Oknum Kades di Kabupaten berpotensi dinonaktifkan jika terbukti menyebarkan aliran sesat.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sekretaris-MUI-Provinsi-Gorontalo-Ruliyanto-Podungge.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Oknum Kades di Kabupaten berpotensi dinonaktifkan jika terbukti menyebarkan aliran sesat.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi I DPRD Kabupaten, Gorontalo, Herry Beni Theddy.
"Saya menyampaikan itu apabila terbukti di lapangan jika aliran itu tidak sesuai dengan alquran dan sunnah rasul," ucap Herry kepada TribunGorontalo.com, Jumat (15/11/2024).
Ada sejumlah pihak yang nanti akan dilibatkan untuk membuktikan isu tersebut.
Herry menyebut intel Polres Gorontalo, MUI Gorontalo, Kementerian Agama, dan Kesbangpol Kabupaten Gorontalo.
Terpisah, Sekretaris MUI Provinsi Gorontalo Ruliyanto Podungge menyebut pihaknya masih mempelajari kasus ini.
"MUI harus mempelajari terlebih dahulu tentang ajaran sesungguhnya dari aliran ini," beber Ruliyanto, Jumat (15/11/2024).
"MUI baru menerima adanya informasi aliran ini dari rapat pengawasan aliran keagamaan yang dilaksanakan hari ini di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo," tambahnya.
Ruliyanto mengatakan, saat ini belum dapat dipastikan apakah oknum Kades benar-benar terbukti menyebarkan aliran sesat.
MUI sendiri sudah punya 10 kriteria khusus untuk aliran islam yang dinilai menyimpang.
"Di antara kriteria itu adalah menambah atau mengurangi Rukun Iman dan Rukun Islam," pungkasnya.
Lebih lanjut, apabila bukti ditemukan, pihak MUI Gorontalo akan menyerahkan proses hukum ke Pengawasan Aliran Kepercayaan (Pakem) di bawah Kejaksaan Agung.
Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Oknum Kades Diduga Sebar Aliran Sesat & 6 Tips Memilih Skincare Aman dan Sehat
Diberitakan TribunGorontalo.com sebelumnya, oknum Kepala Desa di Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, diduga menyebarkan aliran sesat.
Hal ini diungkapkan langsung oleh anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Herry Beni Theddy.
Menurut Herry, pihaknya menerima laporan keresahan sejumlah masyarakat terhadap oknum Kades bersangkutan.