Aliran Sesat di Gorontalo
Oknum Kades di Kabupaten Gorontalo Diduga Sebar Aliran Sesat, Imani Sosok Selain Muhammad SAW
Oknum Kepala Desa di Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, diduga menyebarkan aliran sesat.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Oknum-Kades-di-Kecamatan-Bilato-Selasa.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Oknum Kepala Desa di Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, diduga menyebarkan aliran sesat.
Hal ini diungkapkan langsung oleh anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Herry Beni Theddy.
Menurut Herry, pihaknya menerima laporan keresahan sejumlah masyarakat terhadap oknum Kades bersangkutan.
"Kemarin kita sudah panggil ayahandanya (Kades) untuk dilakukan klarifikasi," ujar anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Herry Beni Theddy pada Kamis (14/11/2024).
Saat ditanyai anggota DPRD, oknum Kades itu justru membantah beberapa poin pertanyaan.
Sebagai contoh, laporan masyarakat mengenai salat di masjid tidak diwajibkan oleh oknum kades.
"Namun setelah diklasifikasikan, beliau membantah itu," imbuhnya.
Hanya saja tidak dijelaskan secara detail apa pokok laporan masyarakat. Apakah berkaitan pelarangan salat berjamaah di masjid atau sekadar pernyataan mengenai hukum salat berjamaah tidak wajib.
Sebab, jika mengarah pada kewajiban salat berjamaah di masjid, mazhab seperti Imam Syafi'i meyakini hukumnya fardhu kifayah. Artinya, perkara salat berjamaah di masjid bagian dari kewajiban bersama. Apabila sebagian umat muslim melaksanakannya, maka kewajiban itu digugurkan kepada individu muslim lain.
Baca juga: Novita Nur Rahmadi MUA Gorontalo Ungkap Alasan Mengapa Wanita Harus Jauhi Kosmetik Ilegal
Kemudian, Herry menyebut ada satu pertanyaan yang tidak dijawab secara detail, yakni perihal keyakinan kepada Rasulullah.
"Dia ini mengakui Nabi Muhammad itu utusan Allah, tapi beliau hanya meyakini sosok Ahmad," terang Herry.
Adapun keyakinan ini disebut sudah berlangsung lama. Oknum Kades itu pun saat ini sudah banyak pengikutnya.
"Yang saya takutkan itu masyarakat yang tidak ikut dengan dia, akan merasa terintimidasi," imbuhnya.
Selanjutnya, Herry menyebut budaya Gorontalo sebagai adat bersendikan syara', syara' bersendikan kitabullah diduga mulai dihilangkan.
"Padahal dia ini khalifah yang harus paham adat Gorontalo dan wajib mengikuti itu," terangnya.
Akan tetapi saat ini, kata Herry, oknum Kades bersangkutan belum terbukti secara hukum menyebarkan aliran sesat.
"Kita tetap akan turun lapangan melihat langsung, bersama sejumlah pihak, namun masih akan menyurat ke Kementerian Agama dan MUI," jelas Herry.
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Halaman Tribun Gorontalo