Kosmetik Ilegal Kota Gorontalo
2 Warga Kota Gorontalo Jualan Kosmetik Asal Filipina, Laris Manis dalam Setahun meski Berbahaya
Polresta Gorontalo Kota mengungkap penjualan kosmetik ilegal milik dua warga Kecamatan Dungingi.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tampang-dua-wanita-asal-Kecamatan-Dungingi-penjual-kosmetik.jpg)
Produk kosmetik ilegal masuk ke Indonesia melalui perairan Manado.
Namun kepolisian saat ini masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 60 paragraf 11 angka 10 jo Pasal 106 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Mereka juga dijerat pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar.
"Kami berharap kasus ini bisa memberi efek jera bagi pelaku lainnya dan masyarakat agar lebih waspada terhadap produk kosmetik tanpa izin yang beredar luas," jelas Kapolresta.
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo