Breaking News
Kamis, 12 Maret 2026

Kosmetik Ilegal Kota Gorontalo

2 Warga Kota Gorontalo Jualan Kosmetik Asal Filipina, Laris Manis dalam Setahun meski Berbahaya

Polresta Gorontalo Kota mengungkap penjualan kosmetik ilegal milik dua warga Kecamatan Dungingi.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 2 Warga Kota Gorontalo Jualan Kosmetik Asal Filipina, Laris Manis dalam Setahun meski Berbahaya
TribunGorontalo.com/Arianto
Tampang dua wanita asal Kecamatan Dungingi penjual kosmetik berbahan merkuri di Kota Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Polresta Gorontalo Kota mengungkap penjualan kosmetik ilegal milik dua warga Kecamatan Dungingi.

Dua wanita berinisial berinisial MP (27) dan FS (27) itu rupanya sudah setahun berjualan kosmetik.

Bahkan produk bermerkuri itu laris manis di pasaran.

Kedua pelaku pun meraup pundi-pundi rupiah dari hasil penjualan kosmetik yang diduga asal Filipina tersebut.

Saat diselidiki polisi bekerja sama dengan BPOM Gorontalo, produk kecantikan ini tidak memiliki izin edar.

Parahnya lagi, kosmetik bermerek Brilliant Skincare itu mengandung merkuri, bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan kulit.

Dalam konferensi pers, Rabu (13/11/2024), Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, mengatakan bahwa penjualan kosmetik ilegal sudah diketahui sejak Mei 2024.

Kedua tersangka mengakui telah menjual paket skincare ini seharga Rp110 ribu hingga Rp115 ribu per paket.

Produk terdiri dari sabun, krim siang, krim malam, dan toner. 

"Produk ini laku keras, namun karena tidak memiliki izin edar dan mengandung merkuri, maka ini menjadi perhatian serius," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Jual Kosmetik Ilegal Bermerkuri di Kota Gorontalo, 2 Ibu Rumah Tangga Diringkus Polisi

Barang Bukti Berupa Ratusan Produk Kosmetik

Polresta Gorontalo menunjukkan barang bukti kosmetik ilegal saat konferensi pers, Rabu (13/11/2024).
Polresta Gorontalo menunjukkan barang bukti kosmetik ilegal saat konferensi pers, Rabu (13/11/2024). (TribunGorontalo.com/Arianto)

Polisi menyita berbagai barang bukti dalam penggerebekan di rumah MP, antara lain satu cool box ukuran besar yang berisi 117 paket kosmetik, 10 kemasan kosong, 14 botol toner, 24 kemasan sunscreen, dan beberapa pot krim siang dan malam.

Kombes Ade menjelaskan bahwa produk kosmetik bermerkuri ini sangat berbahaya bagi kesehatan, terutama kulit.

"Sangat berbahaya bagi kulit karena mengandung merkuri yang memang tidak boleh dipakai pada produk kosmetik," tambah Kombes Ade.

Distribusi Kosmetik dari Filipina Diduga Melalui Laut

Dua wanita berusia 27 tahun ditangkap Polresta Gorontalo Kota usai terbukti menjual kosmetik tanpa izin edar.
Dua wanita berusia 27 tahun ditangkap Polresta Gorontalo Kota usai terbukti menjual kosmetik tanpa izin edar. (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)

Baca juga: Terungkap Peran Tersangka dalam Jaringan Prostitusi Online Kota Gorontalo, Transaksi Melalui MiChat

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved