TPPO Kota Gorontalo
Terungkap Peran Tersangka dalam Jaringan Prostitusi Online Kota Gorontalo, Transaksi Melalui MiChat
Terungkap peran para tersangka dalam menjalankan aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Gorontalo.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tujuh-tersangka-terancam-hukuman-penjara-maksimal-15-tahun.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Terungkap peran para tersangka dalam menjalankan aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, menyebut setiap tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
Ada yang berperan sebagai perantara (mucikari). Ia menawarkan jasa melalui MiChat, mengatur pertemuan antara korban dan pelanggan, serta mengelola alur transaksi.
Dari pengakuan para tersangka, diketahui bahwa praktik ini telah berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan terakhir.
Polisi menjelaskan, sebagian besar transaksi dilakukan di indekos dan hotel.
"Sebenarnya, kalau kita lihat peran mereka, masing-masing ada yang membawa satu hingga dua orang perempuan. Ini dilakukan demi keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak sosialnya," papar Ade.
Baca juga: BREAKING NEWS: 7 Warga Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Ada Anak-anak
Sanksi terhadap Tersangka
Para tersangka dikenai Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp600 juta.
Polisi menegaskan akan memperketat pengawasan di indekos dan hotel guna mencegah praktik TPPO.
"Kami akan memantau tempat-tempat yang berpotensi menjadi sarang praktik asusila dan perdagangan orang. Ini adalah upaya kami untuk memastikan keamanan serta menjaga nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi di wilayah Serambi Madinah ini," tegas Kombes Pol Ade Permana.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan indikasi praktik TPPO.
Diberitakan TribunGorontalo.com sebelumnya, Polresta Gorontalo Kota menetapkan tujuh warga sebagai tersangka Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam konferensi pers, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, mengatakan para tersangka menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan jasa prostitusi.
Jaringan ini berhasil dibongkar setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
Sejumlah warga mencurigai indekos (kos-kosan) dan hotel kerap dijadikan sarang prostitusi.