Senin, 23 Maret 2026

Kosmetik Ilegal Kota Gorontalo

BREAKING NEWS Jual Kosmetik Ilegal Bermerkuri di Kota Gorontalo, 2 Ibu Rumah Tangga Diringkus Polisi

Wanita berinisial berinisial MP (27) dan FS (27) itu menjual produk kecantikan mengandung merkuri.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS Jual Kosmetik Ilegal Bermerkuri di Kota Gorontalo, 2 Ibu Rumah Tangga Diringkus Polisi
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
Dua wanita berusia 27 tahun ditangkap Polresta Gorontalo Kota usai terbukti menjual kosmetik tanpa izin edar. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Dua wanita menjadi tersangka peredaran kosmetik ilegal.

Wanita berinisial berinisial MP (27) dan FS (27) itu menjual produk kecantikan mengandung merkuri.

Ibu rumah tersebut merupakan warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Polisi menyita ratusan paket produk bermerek Brilliant Skincare tanpa izin edar.

Produk itu diduga berasal dari Filipina.

Dalam konferensi pers, Rabu (13/11/2024), Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini memerlukan waktu lama karena melibatkan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Tim kami sudah mengantongi informasi sejak Mei 2024 dan menetapkan tersangka MP dan FS setelah memastikan produk tersebut tidak memiliki izin edar,” jelas Kombes Pol Ade.

Ia menyebut kosmetik ilegal ini sudah beredar hampir setahun di Kota Gorontalo.

Kedua tersangka mengaku menjual paket skincare ini seharga Rp110 ribu hingga Rp115 ribu per paket.

Produk terdiri dari sabun, krim siang, krim malam, dan toner. 

"Produk ini laku keras, namun karena tidak memiliki izin edar dan mengandung merkuri, maka ini menjadi perhatian serius," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: 7 Warga Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Ada Anak-anak

Barang Bukti Berupa Ratusan Produk Kosmetik

Polresta Gorontalo menunjukkan barang bukti kosmetik ilegal saat konferensi pers, Rabu (13/11/2024).
Polresta Gorontalo menunjukkan barang bukti kosmetik ilegal saat konferensi pers, Rabu (13/11/2024). (TribunGorontalo.com/Arianto)

Polisi menyita berbagai barang bukti dalam penggerebekan di rumah MP, antara lain satu cool box ukuran besar yang berisi 117 paket kosmetik, 10 kemasan kosong, 14 botol toner, 24 kemasan sunscreen, dan beberapa pot krim siang dan malam.

Kombes Ade menjelaskan bahwa produk kosmetik bermerkuri ini sangat berbahaya bagi kesehatan, terutama kulit.

"Sangat berbahaya bagi kulit karena mengandung merkuri yang memang tidak boleh dipakai pada produk kosmetik," tuturnya.

 

 

Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved