Kosmetik Ilegal Kota Gorontalo
2 Warga Kota Gorontalo Jualan Kosmetik Asal Filipina, Laris Manis dalam Setahun meski Berbahaya
Polresta Gorontalo Kota mengungkap penjualan kosmetik ilegal milik dua warga Kecamatan Dungingi.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tampang-dua-wanita-asal-Kecamatan-Dungingi-penjual-kosmetik.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Polresta Gorontalo Kota mengungkap penjualan kosmetik ilegal milik dua warga Kecamatan Dungingi.
Dua wanita berinisial berinisial MP (27) dan FS (27) itu rupanya sudah setahun berjualan kosmetik.
Bahkan produk bermerkuri itu laris manis di pasaran.
Kedua pelaku pun meraup pundi-pundi rupiah dari hasil penjualan kosmetik yang diduga asal Filipina tersebut.
Saat diselidiki polisi bekerja sama dengan BPOM Gorontalo, produk kecantikan ini tidak memiliki izin edar.
Parahnya lagi, kosmetik bermerek Brilliant Skincare itu mengandung merkuri, bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan kulit.
Dalam konferensi pers, Rabu (13/11/2024), Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, mengatakan bahwa penjualan kosmetik ilegal sudah diketahui sejak Mei 2024.
Kedua tersangka mengakui telah menjual paket skincare ini seharga Rp110 ribu hingga Rp115 ribu per paket.
Produk terdiri dari sabun, krim siang, krim malam, dan toner.
"Produk ini laku keras, namun karena tidak memiliki izin edar dan mengandung merkuri, maka ini menjadi perhatian serius," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Jual Kosmetik Ilegal Bermerkuri di Kota Gorontalo, 2 Ibu Rumah Tangga Diringkus Polisi
Barang Bukti Berupa Ratusan Produk Kosmetik
Polisi menyita berbagai barang bukti dalam penggerebekan di rumah MP, antara lain satu cool box ukuran besar yang berisi 117 paket kosmetik, 10 kemasan kosong, 14 botol toner, 24 kemasan sunscreen, dan beberapa pot krim siang dan malam.
Kombes Ade menjelaskan bahwa produk kosmetik bermerkuri ini sangat berbahaya bagi kesehatan, terutama kulit.
"Sangat berbahaya bagi kulit karena mengandung merkuri yang memang tidak boleh dipakai pada produk kosmetik," tambah Kombes Ade.
Distribusi Kosmetik dari Filipina Diduga Melalui Laut
Baca juga: Terungkap Peran Tersangka dalam Jaringan Prostitusi Online Kota Gorontalo, Transaksi Melalui MiChat
Produk kosmetik ilegal masuk ke Indonesia melalui perairan Manado.
Namun kepolisian saat ini masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 60 paragraf 11 angka 10 jo Pasal 106 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Mereka juga dijerat pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar.
"Kami berharap kasus ini bisa memberi efek jera bagi pelaku lainnya dan masyarakat agar lebih waspada terhadap produk kosmetik tanpa izin yang beredar luas," jelas Kapolresta.
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.