Pilkada 2024
Sambut Pilkada Serentak, Pemerintah Akan Tetapkan Hari Libur Nasional Tanggal 27 November
Untuk menyambut hari tersebut, pemerintah akan menetapkan tanggal 27 november menjadi hari libur nasional.
Mengutip Kompas.com, Tito mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, diatur bahwa masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 harus berakhir pada 31 Desember 2024.
"Artinya, 1 Januari (kepala daerah dijabat oleh) pj (penjabat). Jadi hampir semua kepala daerah itu nantinya 1 Januari 2025 itu adalah pj semua, ini enggak efektif untuk pemerintahan," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/8/2023) lalu.
Tito mengingatkan, kepala daerah terpilih tidak bisa serta merta dilantik setelah hasil pilkada keluar.
Dia menyebutkan, ada waktu selama kurang lebih 3 bulan setelah hari pencoblosan untuk memproses hasil pemilu, termasuk penanganan sengketa hasil pemilu.
"Kalau 27 November, perlu tiga bulan untuk sengketa pemilu dan lain-lain berarti lebih kurang bulan April, Februari, Maret 2025 itu (baru) ada pelantikan," kata Tito.
Dengan situasi tersebut, mayoritas kursi kepala daerah akan diisi oleh pj karena masa jabatan kepala daerah definitif sudah berakhir pada 31 Desember 2024.
Selain itu, jadwal pelantikan para kepala daerah hasil Pilkada 2024 itu juga dianggap terlalu jauh dengan waktu pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
"Daripada pj, lebih baik definitif sekalian 1 Januari. Ditarik mundur ke belakang, itu lebih kurang bulan September (yang ideal untuk jadi hari pencoblosan Pilkada 2024)," kata Tito kala itu.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Akan Tetapkan 27 November Jadi Hari Libur Nasional
DKPP Sebut Politik Uang Mengemuka di PSU, Tingkat Partisipasi Pemilih Lebih Tinggi dari Pilkada |
![]() |
---|
Profil Ade Sugianto Calon Bupati Tasikmalaya yang Didiskualifikasi MK, Punya Harta Rp 5 Miliar |
![]() |
---|
Alasan Owena Mayang Shari Belawan - Stanislaus Didiskualifikasi MK meski Unggul Pilkada Mahakam Ulu |
![]() |
---|
Sahrul Gunawan - Gun Gun Gunawan Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi usai Kalah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kotak Kosong Menang, 2 Daerah Ini Bakal Pilkada Ulang Pertengahan Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.