Hasil Pilkada 2024

Alasan Owena Mayang Shari Belawan - Stanislaus Didiskualifikasi MK meski Unggul Pilkada Mahakam Ulu

Owena Mayang Shari Belawan bersama Stanislaus Liah resmi didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi.

Editor: Fadri Kidjab
Instagram Relawan Owena Mayang Shari Belawan
PILKADA MAHAKAM ULU - Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu terpilih Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah. Bupati terpilih di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) batal dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025, pasca putusan dismissal atau putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK). (Instagram Relawan Owena Mayang Shari Belawan) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Owena Mayang Shari Belawan bersama Stanislaus Liah resmi didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan ini diumumkan MK melalui amar putusan nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (24/2/2025).

Owena Mayang dan Stanislaud diketahui merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu tahun 2024.

MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakma Ulu Nomor 363 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024. Juga Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 364 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024.

Sebelumnya pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 itu memenangkan Pilkada Mahakam Ulu.

Namun mereka digugat oleh paslon Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin.

Melansir TribunBengkulu.com, Novita dan Artya merupakan paslon nomor urut 02 di Pilbup tersebut yang menggugat KPU atas sejumlah kecurangan yang terjadi di Pilbub Mahakam Ulu. 

Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pilbub Mahakam Ulu penuh kecurangan dan menyatakan paslon nomor urut 03 didiskualifikasi dari Pilbup. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2).

Suhartoyo menyatakan batal Putusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu 2024 tertanggal 6 Desember 2024.

"Menyatakan didiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 dari kepesertaan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu 2024," kata Suhartoyo.

MK kemudian memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang dengan tetap menggunakan DPT, DPTb dan DPK yang digunakan dalam pemilu 27 November 2024 yang diikuti oleh pasangan alon Yohanes Avun dan Juan Jenau; Pasangan calon Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin serta pasangan calon baru yang diajukan parpol atau gabungan parpol pengusung paslon nomor 03.

"Memerintahkan pemungutan suara ulang harus sudah dilaksanakan dalam tenggang waktu tiga bulan sejak putusan diucapkan," kata dia.

Perkara Kontrak Politik dengan Ketua RT

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan telah terjadi pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) dalam Pilbup Mahakam Ulu.

"Telah ternyata pelanggaran pemilihan terjadi di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu, yaitu Kecamatan Laham, Kecamatan Long Hubung, Kecamatan Long Apari, Kecamatan Long Pahangai, dan Kecamatan Long Bangun, dan tersebar di banyak desa, sehingga unsur massif dari pelanggaran ini telah terpenuhi," kata Saldi dikutip dari Youtube Mahkamah Konstitusi, Senin (24/02/2025). 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved