Kosmetik Ilegal Kota Gorontalo
Kronologi 2 Wanita Gorontalo Tertangkap Jual Kosmetik Ilegal, Dibuntuti saat Antar Paket
Gara-gara aksinya ini, MP dan FH terancam pidana penjara maksimal 12 tahun berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sebanyak dua wanita penjual kosmetik ilegal terciduk polisi saat menjalankan aksinya.
Kronologi penangkapan keduanya pun diungkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Gorontalo saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com.
Menurut keterangan polisi, Selasa (12/11/2024) pengakapan awalnya dilakukan terhadap wanita berinisial MP.
Wanita 27 tahun ini dibuntuti polisi saat hendak mengantarkan kosmetik tanpa izin edar itu kepada pemesannya.
Ada setidaknya 15 paket kosmetik yang saat itu disita dari tangan MP saat melintas di Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.
Dari penangkapan MP itu, terungkap wanita lain. MP menyebut nama wanita berinisial FH. Belakangan diduga FH dan MP bertetangga.
Setelah didalami, rupanya FH ini adalah pemasok kosmetik ilegal tersebut.
Karena itu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, melakukan penggeledahan rumah FH.
Benar saja, di rumah FH ditemukan sejumlah kosmetik ilegal yang sama diedarkan oleh MP. Juga ada alat lain yang digunakan untuk distribusi.
Menurut Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, bahwa penangkapan kedua wanita ini tindaklanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada Jumat, 3 Mei 2024.
Laporan mengenai distribusi kosmetik tanpa izin edar dari BPOM tersebut diterima melalui layanan Hallo Kapolresta.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dengan bukti yang cukup, pada Senin (11 November 2024) kemarin kedua tersangka MP dan FH resmi kami tahan,” ujar Leonardo, Selasa (12/11/2024).
Menurut Leonardo, kedua wanita itu dijerat dengan pasal terkait pelanggaran Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Berikut sejumlah barang bukti yang disita dari rumah FH:
• 1 buah coolbox berukuran 80x50 cm
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-wanita-tercidu-edarkan-kosmetik-Briliant.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.