Kosmetik Ilegal Kota Gorontalo

Kronologi 2 Wanita Gorontalo Tertangkap Jual Kosmetik Ilegal, Dibuntuti saat Antar Paket

Gara-gara aksinya ini, MP dan FH terancam pidana penjara maksimal 12 tahun berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Freepik
ILUSTRASI -- wanita tercidu edarkan kosmetik Briliant. 

• 10 kemasan kosong

• 131 paket kosmetik merek Briliant

• 14 botol toner

• 14 sabun

• 15 pot krim siang

• 23 pot krim malam

• 24 sunscreen ukuran 15 gram

• 3 botol serum.

Gara-gara aksinya ini, MP dan FH terancam pidana penjara maksimal 12 tahun berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena telah mendistribusikan produk farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standar mutu dan persyaratan yang ditetapkan. 

"Dengan dukungan hasil uji laboratorium dari BPOM, kami menggelar perkara dan menetapkan MP dan FH sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Leonardo.

"Keduanya kini ditahan, dan kami akan terus melakukan pengawasan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved