Kosmetik Ilegal Kota Gorontalo
Kronologi 2 Wanita Gorontalo Tertangkap Jual Kosmetik Ilegal, Dibuntuti saat Antar Paket
Gara-gara aksinya ini, MP dan FH terancam pidana penjara maksimal 12 tahun berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
• 10 kemasan kosong
• 131 paket kosmetik merek Briliant
• 14 botol toner
• 14 sabun
• 15 pot krim siang
• 23 pot krim malam
• 24 sunscreen ukuran 15 gram
• 3 botol serum.
Gara-gara aksinya ini, MP dan FH terancam pidana penjara maksimal 12 tahun berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena telah mendistribusikan produk farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standar mutu dan persyaratan yang ditetapkan.
"Dengan dukungan hasil uji laboratorium dari BPOM, kami menggelar perkara dan menetapkan MP dan FH sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Leonardo.
"Keduanya kini ditahan, dan kami akan terus melakukan pengawasan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-wanita-tercidu-edarkan-kosmetik-Briliant.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.